Minggu Depan Hasil Rekomendasi Inspektorat Disampaikan ke Walikota

Minggu Depan Hasil Rekomendasi Inspektorat Disampaikan ke Walikota
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Terbukti melakukan pelanggaran berat, 2 ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Pekanbaru segera dijatuhi sanksi berat.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi, Rabu (28/09), mengatakan bahwa dua ANS yang bermasalah sudah dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebenarnya ada 3 ASN di BPB-PK yang berkasus, 2 diantaranya melakukan pelanggaran berat dalam bentuk melaksanakan tugas melebihi kewenangannya atas nama D dan R dan satu lagi masih tergolong pelanggaran sedang dengan inisial B,” tutur Azmi.

Menurut Azmi, selama pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, ASN yang berinisial R tidak pernah hadir memenuhi panggilan inspektorat. Informasi yang diperoleh dari SKPD terkait yang  bersangkutan memang sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang cukup lama. Begitu juga dengan  D yang sudah dinonjob-kan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang.

“Minggu depan hasil rekomendasi akan kita sampaikan kepada Walikota. Selanjutkan Walikota akan menjatuhkan sangsi seperti apa, karena ini  merupakan kewenangan pimpinan,” tutur Azmi.

Dalam kesempatan itu, Azmi menjelaskan, rekomendasi inspektorat kepada walikota ada 5 alternatif bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat. Diantaranya penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Bisa jadi nanti sangsinya berupa pemberhentian dari ASN namun itu tergantung kepada keputusan walikota,” imbuh Azmi.

Lebih jauh Azmi mengakui ada beberapa pelanggaran kedisipilinan yang diadukan BKD kepada inspektorat untuk diproses lebih lanjut.

"Sejauh ini memang ada beberapa pelanggaran yang masuk. Namun kasus ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran ini termasuk yang paling berat, makanya inspektorat lebih memprioritaskan,"tututpnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index