Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Herliyan Saleh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Herliyan Saleh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Herliyan Saleh

RIAU (RA) - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf dituntut hukuman penjara delapan tahun enam bulan dalam kasus dugaan korupsi dana bansos.

Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf dinyatakan jaksa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya orang lain, dalam hal penyaluran dana bantuan sosial (bansos). Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan negara Rp 31 miliar dituntut hukuman masing masing delapan tahun enam bulan penjara.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH dan Budi Fitriadi SH, pada sidang yang digelar Selasa (27/9) sore.

Dalam amar tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 tersebut. Tidak dibebani membayar krugian negara. Karena kedua terdakwa tidak terbukti menikmati dana bansos tersebut.

Atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan JPU tersebut. Kedua terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikut.
Selanjutnya, Marsudin Nainggolan SH, selaku ketua majelis hakim pada Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara itu. Menunda sidang dan dilanjutkan sidang berikutnya pekan depan.

Dua Perkara Korupsi

Derita Herliyan Saleh, menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi penjara, tampaknya tak berkesudahan. Belum tuntas proses hukum perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang menjerat mantan Bupati Bengkalis itu.

Selasa (27/9) siang, jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, melimpahkan berkas perkara korupsi yang juga menjerat Herliyan Saleh yakni perkara korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

Otomatis, dengan dilimpahkannya perkara korupsi PT BLJ ini. Masa inap Herliyan Saleh dibilik penjara bertambah panjang.

"Hari ini berkas perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ kita limpahkan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita SH seperti yang dilansir dari Riauterkini.com, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dikatakan, Yusuf, empat berkas yang kita limpahkan ini, para terdakwanya adalah, Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Burhanuddin Sekdakab Bengalis (non aktif). Kemudian Ribut Susanto, Komisaris PT BLJ, dan Muklis, Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis.


Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH juga mengatakan, jika berkas perkara korupsi PT BLJ akan diserahkan kepada Ketua PN untuk penunjukan majelis hakimnya.

"Siapa siapa majelis hakimya dan jadwal sidangnya, kita tunggu penetapan dari Ketua PN," terang Denni.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index