Perusahaan Intimidasi Pekerja Buruh PT CNCEC Siap Gelar Demo

Perusahaan Intimidasi Pekerja Buruh PT CNCEC Siap Gelar Demo
ilustrasi

DUMAI (RA) - Sejumlah pekerja PT CNCEC mendapat intimidasi dari pihak perusahaan. Hal tersebut terjadi setelah pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai turun ke perusahaan yang ada di kawasan industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan belum lama ini.
 
Satu persatu pekerja yang turut membubuhkan tandatangan dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertrans Kota Dumai dan didatangani oleh managemen perusahaan. Pekerja yang membubuhkan tandatangan dalam laporan ke Disnakertrans Kota Dumai tersebut diancam akan diberhentikan.
 
Konon, kata pekerja PT CNCEC, foto copy surat pernyataan yang ditandatangani oleh pekerja diserahkan pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai kepada managemen perusahaan saat turun ke lapangan
 
"Kabarnya foto copy surat pernyataan itu diperoleh managemen dari pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai saat mendatangani industry. Itu pula dasar perusahaan melakukan intimidasi dan mengancam akan memecat. Kami siap menggelar aksi demontrasi ke Disnakertrans Kota Dumai minta perlindungan," tegas sejumlah buruh PT CNCEC kepada wartawan, Selasa (27/9).

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, managemen  PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) Lubukgaung diduga tak membayar hak-hak pekerja termasuk uang lembur di perusahaan tersebut. Merasa dirugikan ratusan pekerja akhirnya membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah menindaklanjuti laporan ratusan pekerja tersebut dengan melayangkan surat panggilan kepada para pihak. Hanya saja, ketika managemen PT CNCEC, PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) dan PT Energi Sejahtera Mas serta perwakilan pekerja datang ke kantor Disnakertrans Kota Dumai, Selasa (6/9) awal bulan lalu, pemeriksaan urung dilakukan.

Untuk diingat, perwakilan pekerja PT. CNCEC yang merupakan sub kon PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) telah mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai, Rabu 31 Agustus 2016 lalu. Mereka melaporkan bahwa managemen PT CNCEC tak mau membayar upah lembur dua ratusan lebih pekerja di perusahaan tersebut.

Pada hal, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 77 ayat (2) mengatur mengenai waktu kerja (normal) sebanyak 2 pola, yakni 7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1.

Artinya, 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian 8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2 atau 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

Pada pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal atau biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lemburLaporan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan terus bergulir.

Bahkan Pegawai Pengawas Disnakertrans Kota Dumai sudah turun ke perusahaan untuk melakukan pendataan terhadap pekerja dan upah lambur yang belum dibayar perusahaan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) pengawasan dan Syarat Kerja, Muhammad Fadhly SH membenarkan bahwa pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai sudah turun ke lokasi industri PT CNCEC di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Hanya saja yang ditemui dilokasi staf yang tidak berwenang mengambil keputusan.

"Ketika staf turun ke lapangan, tampuk pimpinan perusahaan sedang tidak ditempat,  yang ada di lokasi industri hanya staf yang tidak memiliki wewenang mengambil keputusan," kata Fadhly.

Kehadiran pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai turun ke lapangan guna mencari data keberadaan tenaga kerja di PT CNCEC Lubukgaung. Hanya saja lantaran yang ditemui dilapangan hanya staf biasa yang tidak berwenang mengambil keputusan maka pemanggilan terhadap menegeman perusahaan akan diagendakan kembali.
 
"Hanya saja, ketika pegawai pengawas Disnakertrans turun ke lapangan, ternyata foto copy nama-nama pekerja yang membuat pernyataan dalam laporan ke Disnakertrans Dumai diserahkan kepada managemen perusahaan. Itu pula menjadi dasar perusahaan melakukan intimidasi kepada pekerja," terang Fadhly. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index