Belum Dapat Respon Dari Pemprov

Pemko Pekanbaru Tetap Gunakan 10 Perda yang Dibatalkan

Pemko Pekanbaru Tetap Gunakan 10 Perda yang Dibatalkan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Meskipun Pemrov Riau sudah membatalkan 10 perda. Namun Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru masih tetap akan memberlakukan perda yang dibatalkan tersebut.

Kepala bagian Hukum Setda Pekanbaru – Syamsuir, mengatakan bahwa dari 10 Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Riau hanya satu yang dibatalkan seluruhnya. Sementara yang lainnya hanya pada pasal tertentu saja.

“Kita masih gunakan Perda yang dibatalkan tersebut, sampai ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau, sebab dari informasi yang kami peroleh tidak semua perda itu dihapuskan secara keseluruhan atau hanya pasal tertentu saja,” papar Syamsuir.

Menurut Syamsuir, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah provinsi terkait pasal-pasal pada 10 Perda yang dibatalkan.

"Kita sudah menyurati Pemprov, namun masih belum mendapat respon. Jadi kita tunggu sajalah,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahun ini ada 14 Perda milik Pemko Pekanbaru yang dibatalkan. 10 Diantaranya dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan 4 dibatalkan oleh Kemendagri. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index