Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Dihimbau Kembalikan Mobil Dinas

Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Dihimbau Kembalikan Mobil Dinas
ilustrasi

RIAU (RA) - Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dan mantan wakilnya Zulkifli hingga detik ini belum juga mengembalikan kenderaan dinas yang dipakainya kepada Pemkab Kuansing. Hal tersebut di akui oleh Sekda Kuansing Muharman saat ditanya riauterkinicom, Senin(26/9/16) pagi melalui pesan singkat.

Seharusnya kata Muharman, yang melakukan penarikan itu harus melalui surat perintah dari Bupati Mursini. Sebab, kenderaan dinas itu merupakan kenderaan dinas jabatan.

"Yang menarik tentu surat dari bupati. Nggak mungkin saya membuat surat untuk menarik mobil dinas itu, karena itu mobil jabatan," ujar Sekda saat ditanya upaya apa saja yang akan dilakukan oleh Pemkab Kuansing untuk menarik kenderaan dinas tersebut.

"Kalau mobil operasional pegawai, itu bisa surat dari saya," tambah Muharman lagi.

Semestinya, semenjak tidak lagi menjabat sebagai bupati dan Wakil Bupati Kuansing terhitung 1 Juli 2016 lalu, kedua mobil dinas yang dipakainya tersebut yakni berupa satu unit mobil lexus dan satu unit mobil prado seharusnya sudah dikembalikan kepada pemerintah yang sekarang ini. Sebab, kenderaan dinas tersebut tercatat dalam aset yang dimiliki oleh daerah.

Belum dikembalikan nya kenderaan dinas tersebut kontan saja mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat Kuansing, baik yang berada dikampung halaman maupun yang berada di perantauan.

"Saya mendengar informasi kalau mantan bupati dan mantan Wakil Bupati Kuansing periode yang lalu masih belum mengembalikan mobil dinas mereka, saya heran, memang jabatan mereka apa di Pemkab Kuansing yang sekarang? Kok masih santai saja kesana kemari memakai mobil rakyat ! Kita semua tahu, mantan pejabat sudah tidak ada haknya lagi dalam menggunakan atau mendapatkan segala hal fasilitas negara seperti mobil dinas," ujarnya dengan nada heran," ucap Khairul Ihsan salah seorang mahasiswa Kuansing yang berada di perantauan melalui pesan singkat, Senin(26/9/16).

Menurut dia, kenderaan dinas tersebut baru bisa dimiliki secara pribadi jika sudah melewati proses lelang. Terkait persoalan ini, dirinya menilai bupati yang sekarang ini seperti terkesan membiarkan.

"Bagaimana mungkin Pemkab Kuansing mau membangun pemerintahan yang bersih seperti yang sering dicanangkan. Kalau kesalahan-kesalahan yang mendasar seperti ini saja tidak bisa diselesaikan," ujar Aktifis asal Kuansing ini menilai.

Oleh karena itu, dirinya meminta pihak Pemkab terutama Bupati Mursini dan Wakilnya H Halim untuk bersikap tegas. "Bupati jangan kemayu lah, ambil langkah tegas. Jangan hanya berani menarik mobil dinas sekelas UPTD. Sedangkan menarik mobil dinas mantan bupati dan mantan wakil bupati tidak berani," cetus mahasiswa UR ini.

Selain mendesak Pemerintahan Mursini-Halim (MH), dirinya juga meminta mantan Bupati Sukarmis dan mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli itu segera legowo dan berbesar hati untuk mengembalikannya.

"Aturannya jelas, siapapun mereka baik itu mantan bupati dan mantan wakil bupati, kalau mereka sudah tidak menjabat lagi berarti mereka sudah tidak pantas lagi mendapatkan mobil yang dibeli pakai urang rakyat. Untuk itu, mobil dinas mereka harus segera ditarik," ujarnya menegaskan.

"Tapi kalau memang juga tidak ada niat mereka untuk mengembalikan, bupati intruksikan Pemkab Kuansing kerja sama dengan Kejari dan Kepolisian untuk menjemput paksa mobil dinas mantan pejabat kuansing tersebut," pintanya.

"Karena mereka sudah jelas melanggar undang-undang dan tertib administrasi. Dan saya pastikan masyarakat akan mendukung kebijakan pak bupati. Kalau sudah ditarik, kan bupati dan wakil bupati bisa memakainya, jadi pemkab bisa hemat anggaran dan tidak perlu lagi membeli mobil dinas yang baru. Karena untuk dua unit mobil mereka yang belum dikembalikan itu jika dihitung atau diuangkan nilainya mencapai miliaran rupiah," harap Khairul Ihsan.

Senada, Sekretaris LSM Suluh Kuansing Zubirman SH juga berharap ketegasan Bupati Mursini dan Wakil Bupati Kuansing H Halim untuk menarik mobil dinas mantan kedua pejabat Kuansing itu. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan bisa saja masyarakat akan menuding pemerintahan sekarang bekerjasama dalam hal penggelapan aset. "Harus dilakukan penarikannya, jika tidak adalah sebuah pelanggaran dan bisa dipidana," tutupnya. (riauterkini.com)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index