Program Kasih Papa ASN Pemko Pekanbaru, Ternyata Tidak ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Program Kasih Papa ASN Pemko Pekanbaru, Ternyata Tidak ada Sanksi Bagi yang Melanggar
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Sanksi yang bakal diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap pelanggar Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya retorika. Pasalnya, sanksi yang direncanakan pemotongan tunjangan dan Bahan Bakar Minyak bagi ASN, ternyata melalui hasil rapat evaluasi yang digelar Jumat (23/9) lalu, tidak memberikan sanksi apa- apa terhadap program tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Setda Pekanbaru, Azwan saat dikonfirmasi, Minggu (25/9) mengatakan bahwa, program yang diluncurkan bertujuan baik, seperti dapat mengurangi kemacetan, gas emisi serta menyosialisasikan transportasi kepada masayarakat, tapi dalam pelaksanaanya masih banyak yang harus disempurnakan.

"Kemarin ada pertimbangan dari bagian hukum terkait aspek hukum, karena Kasih Papa hanya dalam bentuk imbauan dan instruksi walikota, tak ada sanksi yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggarnya. Jadi hanya dalam bentuk imbauan dan ajakan serta seruan saja, tapi kalau program dalam bentuk Peraturan Daerah dan Perwako baru bisa diberlakukan sanksi," papar Azwan.

Beberapa hambatan disampaikan Azwan, terkait belum maksimalnya program Kasih Papa dijalankan di lingkup Pemko Pekanbaru. Selain masalah trayek angkutan umum yang belum menjangkau semua jurusan tempat tinggal para ASN, masih banyaknya agenda yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di luar kantor, juga menjadi masalah sehingga menyulitkan.

Lanjutnya, ada juga di antara ASN yang kerja sambil menjemput anaknya sekolah, tapi pada prinsipnya disepakati program Kasih Papa, akan terus dilaksanakan diiringi dengan penyempurnaan- penyempurnaan. Ia minta kepada stake holder atau SKPD memberi masukan dan pertimbangan terkait penyempurnaanya. Dalam rapat kemarin, belum semua SKPD yang menyampaikan masukannya, hanya 16 SKPD saja.

"Belum ada keputusan yang akan disampaiakan kepada pimpinan dalam hal itu adalah walikota," ujarnya.

Ke depan, kata Azwan, untuk mempertegas program agar berjalan maksimal, bias aja program ditingkatkan dalam bentuk Perwako ataupun Perda. Untuk sementara ini, Pemko hanya melihat dari segi kepatuhan ASN terhadap program yang sudah diluncurkan sejak beberapa tahun ke belakang.

"Masih ada 8 (delapan) SKPD yang belum memberikan evaluasi dalam rapat kemarin, intimnya,tidak bisa diberikan sanksi bagi ASN ynag melanggar. Kalupun ada hanya sanksi moril saja untuk melihat seberapa jauh tingkat kepatuhan ASN terhadap program yang telah diluncurkan," paparnya.

Pernyataan Azwan itu bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Zulfikri beberapa waktu lalu. Sebelum rapat evaluasi digelar, ia sempat menyebut pelanggar program Kasih Papa, akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan dan BBM, bagi ASN yang melanggarnya.

"Sanksinya bisa saja berupa pemotongan tunjangan, atau pemotongan uang Bahan Bakar Minyak (BBM), ini yang akan kita kaji. Jum'at rapat kita gelar, tiap SKPD diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari program yang sudah diterapkan," tutupnya. (yan)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index