Kejari Lanjutkan Penyidikan Kasus Sertifikat Lahan Rp1,2 Miliar di Kuansing

Kejari Lanjutkan Penyidikan Kasus Sertifikat Lahan Rp1,2 Miliar di Kuansing
ilustrasi

TELUKKUANTAN (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp1,2 miliar dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V wilayah Pesikaian Cerenti kepada Koperasi Siampo Pelangi yang ada di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Seharusnya sesuai jadwal, Kamis kemarin (22/9), Kejari Kuansing telah merencanakan melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Siampo Pelangi. Namun, kata Kasi Intelijen Kejari Kuansing Ravendra SH, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan.

"Rencananya kami periksa Kamis Minggu lalu, tapi yang bersangkutan tak datang. Eh, tahu-tahunya yang bersangkutan datang pada hari Jumat (23/9). Tentu tidak jadi kami periksa. Makanya, sesuai rencana, Senin (26/9) besok, ini ketua koperasi akan kembali kami periksa," jelas Ravendra kepada wartawan, Minggu.

Ravendra menegaskan, bahwa kasus ini akan terus dituntaskan, karena jelas terdapat kerugian negara. "Kita tuntaskan, tunggu aja hasilnya. Sekarang sedang kami lakukan penyidikan sebelum ditetapkan tersangka," tegas Ravendra.

Sebelumnya, Humas PTPN V yang sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan, Mahmud mempercayakan kepada pihak kejaksaan soal kasus ini. "Kita ikuti saja proses hukumnya," katanya. (Idi)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index