Meski IMB Sudah Dilimpahkan, Pengawasan Tetap Distarubang

Meski IMB Sudah Dilimpahkan, Pengawasan Tetap Distarubang
IMB

PEKANBARU (RA) -  Kendatipun kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dilimpahkan pada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru. Namun pengawasan di lapangan masih menjadi tanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru.

Bahkan masyarakat bingung ingin melakukan pengaduan kepada Distarubang atau BPTPM, terkait dengan bangunan Condotel Park yang memakai badan jalan serta menutup parit di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga.

“Untuk pengawasan di lapangan masih tetap ada pada Distarubang, apalagi IMB Condotel Park juga masih dikeluarkan pada waktu IMB berada pada Distarubang,”ujar Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru M Jamil ketika ditanya terkait keluhan masyarakat, Minggu.

Lebih jauh dikatakan Jamil, jika ada masyarakat yang mengadukan secara tertulis mengenai bangunan baru yang menyalahi aturan. Maka pihaknya tetap akan merespon pengaduan.

“Silahkan saja laporkan secara tertulisa. Nanti kami akan berkoordinasikan dengan Distarubang,” tambahnya.

Kepada Wartawan Jamil mengaku untuk kasus bangunan Condotel Park, sejauh ini pihaknya masih belum menerima pengaduan tertulis dari masyarakat.

Sebelumnya, salah seorang masyarakat atas nama Agus (46) menyesalkan pembangunan Jalan akses ke Condotel Park yang memakai badan jalan.

“Kami minta Satpol PP atau pihak berwenang yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, untuk turun kelapangan melihat Condotel Park. Karena saat ini Condotel Park tidak hanya memakai badan jalan tapi juga menutup parit,”tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index