Langkah Firdaus-Ayat Jadikan PPP Kubu Djan Faridz Pendukung, Tampaknya Akan Terganjal

Langkah Firdaus-Ayat Jadikan PPP Kubu Djan Faridz Pendukung, Tampaknya Akan Terganjal
Firdaus - Ayat

PEKANBARU (RA) - Langkah Firdaus-Ayat Cahyadi untuk menjadikan PPP  kubu Djan Faridz sebagai pendukung tampak akan terganjal oleh peraturan KPU.

Hal tersebut disebabkan karena lemahnya status hukum PPP versi kubu Djan Faridz. PPP resmi yakni PPP milik romahurmuziy (romy) yang terdaftar oleh Kemenkumham dengan nomor  : M. HH - 06 AH.1.1.01. Tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021.

"Terkait PPP, teman-teman KPU Pekanbaru telah berkonsultasi baik dari KPU RI bahwa saat ini yang diterima (PPP) berdasarkan SK Kemenkumham atau kubu Romy," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, kepada wartawan, Kamis (22/9).

Jika dalam perjalanannya PPP versi Djan Faridz masih mendukung Pasbalon Incumbent, Firdaus-Ayat, pihaknya akan memerintahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menertibkan balihonya.

"Kalau masih ada lambang partainya (PPP,red) diusung (Firdaus-Ayat,red) harus ditertibkan. Tidak bisa (dimasukkan lambang partainya,red)," tegas Amiruddin

Sementara Ketua DPC PPP Pekanbaru Versi Djan Faridz, Okto Irianto, tetap bersikukuh bahwa PPP versi Djan Faridz telah berkekuatan hukum (inkracht). Dia beralasan bahwa DPP PPP masih berpatokan kepada putusan Mahkamah Agung nomor 601.

"DPP kita berpatokan kepada MA 601. Dari sisi kita yang berkekuatan hukum. Tapi kita ikuti realita yang ada sampai dimana ujungnya," terangnya.

Dikatakannya, alasan PPP versi Djan Faridz mendukung Incumbent, Firdaus-Ayat di Pilwako Pekanbaru, karena Incumbent telah mendaftar di PPP versi Djan Faridz. Bahkan, Firdaus pada saat itu ikut pembekalan.

"alasan itulah DPP mengeluarkan rekom mendukung beliau (firdaus,red) sebagai bakal calon walikota. kita perpanjangan DPP di daerah tentu kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara sang petahana (incumbent) Firdaus, tak ingin berkomentar terlalu banyak mengenai kisruh yang terjadi di tubuh PPP. Meski PPP versi Djan Faridz tidak resmi alias ilegal, Firdaus-Ayat, masih berlayar dengan didukung 3 partai resmi (demokrat 6 kursi, PKS 3 kursi dan Gerindra 4 Kursi) serta 1 partai pendukung yakni PBB.

"kita tidak ikut dalam kemelut itu (kisruh dualisme). itu urusan dari partai itu (PPP) sendiri, kita menyambut baik semua (pendukung). saya berdoa semoga pasangan yang mendaftar di hari kemarin dan hari ini lulus dalam pendaftaran," tandasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index