Empat Terdakwa Korupsi DKPP Rohil Akan Dipindahkan ke Pekanbaru

Empat Terdakwa Korupsi DKPP Rohil Akan Dipindahkan ke Pekanbaru
Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga

RIAU (RA) - Empat terdakwa tindak pidana kasus korupsi di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil di Rutan Bagan Siapiapi. Pemindahan tersebut dikarenakan keempat terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdana.

"Besok pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan memindahkan 4 orang terdakwa tindak pidana korupsi dari rutan Bagansiapiapi ke rutan Pekanbaru berdasarkan penetapan hakim tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Intiligen Odit Megonondo, Rabu (21/09/2016) di Bagansiapiapi.

Odit menjelaskan, pemindahan tersebut dikarenakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 keempat terdakwa akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, terdakwa Sekretaris DKPP Rohil Iwan Kurnia dan tiga orang staffnya, Afrizal, Bendahara, Ruslan Auhasba, PPTK dan Asnawati, Kasubag Keuangan diperiksa atas perkara dugaan korupsi pemeliharaan rutin / Berkala kendaraan Dinas Operasional di DKPP Rohil pada tahun anggaran 2015 yang lalu.

Pihak Kejari Rohil telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jum'at 16 September 2016 yang lalu.

Lanjut Odit, perkara yang merugikan negara Rp1,8 miliar lebih itu bermula tahun 2015 lalu. Saat DKPP mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala untuk kendaraan dinas sebesar Rp 3.915.000.000.

Dalam pelaksaannya, dana tersebut tidak direalisasikan dengan baik oleh keempat terdakwa. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.866 697 484. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index