Kejari Siak Periksa Camat dan 11 Penghulu Kampung Kecamatan Dayun

Kejari Siak Periksa Camat dan 11 Penghulu Kampung Kecamatan Dayun
ilustrasi

SIAK (RA) - Terkait kasus penyalahgunaan wewenang Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Adminitrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015, yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali memanggil Camat Dayun dan 11 Penghulu Kampung se-Kecamatan Dayun.  

Paket Sistem informasi manajemen Adminitrasi Desa dan Keuangan Pemerintahan Desa, yang diduga tiap kampung atau Desa dikenai biaya Rp17.325.000, tetapi tidak dipergunakan di Kantor Desa. Seperti Softwore 4 item, Buku Pedoman Formulir Isian Administrasi Desa 7 item, dan Buku Pedoman umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa 5 item.

Hasil pantauan yang dilansir dari delikriau.com di kantor Kejari Siak, Rabu (21/9/2016) kesebelas Penghulu Kampung dan Camat yang mengunakan stelan baju warna putih dan celana Hitam tersebut, tampak diperiksa Tim penyidik Kejari Siak dibagi menjadi dalam beberapa ruangan yang berbeda.

Penghulu Kampung Sawit Permai, Sadikun saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya dipanggil oleh pihak Kejari Siak untuk menjelaskan terkait program Sistem Informasi Manajemen Adminitrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015.

"Kami dipanggil pihak Kejari Siak untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait program Simkudes ADD Tahun 2015, yang setiap kampung dikenai biaya sebesar Rp17.325.000. Untuk softwarenya sendiri belum bisa dijalankan. Kalau untuk pertanyaannya hanya biasa saja yaitu kronologis dari mulai awal program tersebut, dan saya memberi jawaban sesuai apa yang saya ketahui saja," jelas Sadikun, dilansir dari delikriaucom, kemarin.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Siak, Herri Hendra membenarkan bahwa ada pemneriksaan 11 Penghulu Kampung dan 1 Camat tersebut. "Mereka memang kita panggil, ada 11 Penghulu Kampung atau Kades dan 1 Camat, mereka kita panggil terkait Program Simkudes ADD Tahun 2015," terang Herri Hendra, Rabu (21/9/2016).

Dia juga menyebutkan, pemanggilan pejabat 'plat merah' tersebut di lakukan, karena proses tahap penyelidikan sudah selesai dilaksanakan. "Ini dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Kalau penyelidikan tugasnya Intelejen, kalau penyidikan tugas kita," kata dia

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index