DPRD Minta Pemko Pekanbaru Ubah Aturan Kebijakan Pemotongan Gaji THL

DPRD Minta Pemko Pekanbaru Ubah Aturan Kebijakan Pemotongan Gaji THL
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mengimbau kepada Walikota agar dapat merubah kebijakan atas pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) yang tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR) Kota Pekanbaru.

"Kita minta kebijakan tersebut dapat dirubah, karena kita merasah gaji THL yang tidak sesuai dengan UMR tidak manusiawi lagi. Walikota sebagai pengambil kebijakan dapat memikirkan kembali, kasihan para THL yang memiliki keluarga," cetus Dapot Sinaga Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Jum'at (16/9).

Saat ditanya kibijakan Walikota yang mengatakan dari pada para THL dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih baik dukurangkan gajinya. Menanggapi ini Dapot Sinaga, berpendapat kebijakan ini hanya menggantung kehidupan masyarakat, lebih baik diberi kejelasan karena biaya hidup yang terus naik.

"Kebijakan ini tentu tidak ada gunanya karena hanya menggantung nasib seseorang. Jika memang Pemko tidak sanggup kenapa tidak di PHK saja. Semua hendaknya harus sejalan antara pemasukan dan pengeluaran. Kita minta Pemko dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini, tolong perhatikan nasib para THL ini," ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan  pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL), imbas dari keuangan yang dimiliki terbatas dan sudah tidak memungkinkan melakukan pembayaran sebagai mana mestinya. Kondisi ini membuat Pemko Pekanbaru akan kembali berencana mengikuti daerah-daerah di Provinsi Riau untuk mengurangi jumlah THL yang kini sedang dipekerjakan.

Setiap tahun, Pemko Pekanbaru harus menggelontorkan dana lebih kurang Rp150 miliar untuk membayar gaji berserta tunjangan sebanyak 5.847 orang THL. Jika diakumulasikan satu THL setiap tahunnya akan menerima uang sebesar Rp25.650.000, namun sejak terhitung bulan Juli gaji THL mengalami perubahan bedasarkan pendidikan terakhir.

Untuk THL tamatan SD - SMP maksimal menerima gaji Rp1.500.000/bulan, tamatan diploma III akan menerima gaji Rp1.650.000/bulan, sedangkan tamatan SI - S2 dan sopir pimpinan akan menerima gaji Rp1.750.000/bulan. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index