SPBU di Pekanbaru Akui Penghapusan Premium Mulai Diberlakukan

SPBU di Pekanbaru Akui Penghapusan Premium Mulai Diberlakukan
spbu

PEKANBARU (RA) - Pengurangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di pasaran memang sudah diberlakukan di Kota Pekanbaru. Tapi, ada beberapa SPBU yang belum mengetahui informasi "penghilangan" Premium ini.

Pengakuan Andro, penanggungjawab SPBU Jalan Subrabtas Panam, berita tentang penghapusan Premium itu benar adanya. Katanya putusan itu sudah pasti, tetapi masih dalam tahapan. Bahkan terangnya, pengurangan BBM jenis Premium sudah diberlakukan sejak awal Agustus lalu.

"Peraturan tersebut kan sudah dari pusat, kapan tanggal pastinya belum ditentukan tetapi masih dalam tahapan. Sampai masyarakat bisa menerima Pertalite," bebernya, Kamis (8/9).

Dia menyebutkan, pengurangan Premium karena adanya pembayaran subsidi pada Premium sedangkan untuk jenis lain, yakni Pertalite masuk ke dalam kategori non subsidi.

 

Penghentian penjualan Premium di SPBU yang di tempatnya bertugas dilakukan pada malam hari mulai dari jam 23.00 Wib sampai 06.30 Wib atau pada shift ketiga di SPBU Panam. Alasannya, karena waktu malam mau tidak mau masyarakat pasti akan membeli BBM walau bukan jenis Premium.

"Kita jual Pertalite malam karena kalau malam mau ngak mau masyarakat pasti beli kan," tambahnya dikutip dari halloriau.com.

Andro menjelaskan, sebelumnya SPBU Panam memasok dua tangki setiap harinya, namun sejak awal Agustus kemarin menjadi satu tangki. Hal tersebut memang awalnya mendapat komentar dari masyarakat.

"Kenapa Premium tidak bisa dijual lagi, pasokannya kan masih ada,"ungkapan masyarakat yang ditirukan Andro.

Saat ini pemasokan Pertalite bertambah. Peningkatannya menjadi enam kali lipat. Semula hanya 1000 liter/hari sekarang jadi 6.000 liter/hari. Diketahui kemarin peminat Pertalite sebanyak 6.452 liter.

Pantauan dilapangan, ada dua SPBU Kecamatan Sukajadi yang belum mengetahui tentang hal tersebut. Seperti SPBU di Jalan Dahlia dengan nomor SPBU 13.282 605 dan SPBU Jalan Ababil dengan nomor SPBU 11.282.604.

"Setahu saya sampai sekarang tidak ada pengurangan Premium. Saya juga tidak mau berkomentar banyak, masalahnya pimpinan saya sedang tidak ada di kantor," kata salah seorang pegawai SPBU Jl. Dahlia yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sama halnya dengan Dafitra Gunawan, Penanggung Jawab SPBU di Jalan Ababil juga mengatakan, Pemasokan Premium SPBU di tempatnya masih belum ada pengurangan dan belum mengetahui tentang hal tersebut.

"Pemasokannya dua truk sehari, 16.000 liter sehari. Masih sama seperti sebelumnya," kata Fitra.

Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam PT Pertamina (Persero) memulai  kebijakan menghilangkan bahan bakar jenis Premium dari Indonesia. Caranya dengan tidak menjual bahan bakar minyak jenis Premium, atau Ron 88 di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pengamat Energi Nasional, Yusri Usman, kepada Halloriau.com mengatakan, kebijakan Pertamina menghilangkan premiun diduga resmi merupakan kebijakan direksi Pertamina. Hal ini, katanya, jelas melanggar Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM dengan daerah terpencil (tertinggal, pedalaman, terluar) termasuk wilayah kepulauan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index