Kasus Temuan Mayat Dengan Kedua Pergelangan Tangan Terpotong di Sungai Apit Terungkap

Kasus Temuan Mayat Dengan Kedua Pergelangan Tangan Terpotong di Sungai Apit Terungkap
ilustrasi

RIAU (RA) - Kasus temuan mayat dengan kedua pergelangan tangan terpotong di Kampung Teluk Mesjid, Sungai Apit akhirnya terungkap. Ternyata dia merupakan korban pembunuhan disertai perampokan. Motifnya dendam.
 
Terungkapnya kasus ini setelah eksekutornya Mu berhasil ditangkap polisi. Pria berusia 34 tahun itu disergap di kampungnya Tembilahan, Ahad (4/9).
 
"Pelaku ingin pulang kampung ke Tembilahan, namun tak punya uang. Lalu mencoba pinjam uang pada korban, tapi tak dikasih dengan alasan tidak ada uang. Dari situ, pelaku merasa dendam dan muncul niat untuk merampok korban," ungkap Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan, kemarin.
 
Pada suatu waktu, Mu menghubungi korban Nurmahadi. Dia mengajak ketemuan di bengkel milik AU, tempatnya bekerja. Modusnya mengajak korban melihat lokasi yang akan dijadikan pabrik tahu.
 
Tanpa curiga, apalagi mereka sudah saling kenal, korban yang baru selesai berjualan tempe dan tahu secara keliling, langsung menemui pelaku. Dengan berboncengan pakai sepeda motor korban jenis Shogun, keduanya berangkat ke tempat yang dikatakan pelaku.
 
Arahnya menuju Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit. Lokasi ini sengaja dipilih karena tempatnya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
 
Sampai di lokasi, pelaku yang di boncengan kemudian minta berhenti. Seketika dia menghujam parang ke leher korban.

Walau sempat melawan dan menangkis, namun akhirnya korban tak berdaya setelah dibacok berulang kali. Dalam sekejap, lajang 24 tahun itu roboh bersimbah darah dan meregang nyawa seketika di sela-sela rimbunnya pohon sawit warga.
 
Begitu korban roboh, pelaku mempreteli seluruh barang berharga. Sepeda motor Suzuki Shogun, uang tunai Rp1,8 juta dan handphone milik korban lalu dibawa kabur.
 
Selanjutnya, pelaku pergi dari lokasi kejadian dan pulang ke kampungnya di Tembilahan pakai sepeda motor korban. Sebelumnya, dia menitipkan keranjang tahu milik korban di bengkel AU seraya memberi uang Rp200 ribu.
 
Pasca penemuan mayat korban, awalnya polisi mengira sebagai kasus pencurian dengan kekerasan biasa. Setelah para pelaku tertangkap, barulah terungkap motifnya dendam disertai lilitan ekonomi.
 
Pengungkapan kasus berawal hasil cek pos handphone korban yang dibawa pelaku. "Saat petugas menyusuri hasil cek pos di Tembilahan, ditemukan handphone korban  di tangan Mu. Dari sini titik terang didapatkan termasuk barang bukti sepeda motor yang telah dijual kepada Ar seharga Rp2,5 juta, berhasil disita," jelas Restika lagi.
 
Pengembangan dilakukan. Tak lama berselang, giliran Ar (34) yang dibekuk di kediamannya Desa Kulim Jaya, Kempas. Berikutnya AU pula yang ditangkap. Di bengkel warga Kampung Sungai Tengah, Sabak Auh, Kabupaten Siak itu ditemukan keranjang milik korban yang tadinya dipakai jualan tahu dan tempe.
 
AU diamankan lantaran menyimpan barang hasil rampokan. Kendati dia tak ikut membunuh, tapi ternyata dia mengetahui Mu akan melakukan pembunuhan.
 
Ketiga pelaku, tegas Restika, akan dikenakan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Sang eksekutor Mu dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sedangkan penadah (Ar) dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara AU dikenakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 atau jo Pasal 56 KUHP. (tribrata)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index