Terkait Pembagian Lahan sawit

Sekcam Siak Akui Anggota DPRD Ada dalam SK

Sekcam Siak Akui Anggota DPRD Ada dalam SK
ilustrasi

SIAK (RA) - Sebagai upaya meningkatkan ekonomi untuk kesejahtaran masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak telah memprogramkan pengembangan perkebunan Kepala Sawit. Tahap l seluas 502 Hektar dan tahap II seluas 598 Hektar yang terletak di Kampung Merempan Hilir dan Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Masalahnya, dalam SK yang dibuat bupati terdapat nama-nama sejumlah anggota DPRD Siak. Hal inilah yang membuat masyarakat didaerah tersebut tidak terima.

Salah seorang warga, H Itan mengatakan, surat penetapan nama-nama petani peserta Program Pengembangan perkebunan sawit  masyarakat khususnya di Merempan Hilir atau Kampung Rawang Air Putih sudah dikeluarkan oleh Pemkab siak. Namun dirinya sebagai pemilk lahan menolak SK yang dikeluarkan oleh Pemkab Siak itu.

Menurutnya, pembuatan SK Nomor 25 tahun 2015 oleh Pemerintah Kabupaten Siak itu dinilai tidak Transparan, dimana pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam masalah itu. "Kami menolak SK Penetapan pembagian sawit itu, kami pemilik lahan tidak dimasukan dalam SK Pembagian lahan sawit itu,” ungkap H Itan.

Dia mengatakan, Pemda Siak telah memasukan sejumlah nama anggota dewan sebagai penerima lahan sawit untuk masyarakat miskin itu.

"Karena itu kami minta SK Bupati tahun 2015 itu dibatalkan. Kami melihat dalam pembuatan SK ini Bupati siak tidak mengetahui kalau ada anggota dewan didalamnya. Apalagi sejumlah anggota dewan yang mendapat jatah sawit rakyat meskin itu adalah lawan politiknya pada pilkada kemarin," ketusnya.

Dirinya mengaku siap terus berjuang untuk mendapatkan hak masyarakat atas lahan sawit yang digagas Pemkab Siak tersebut. "Kami siap adu data kemana pun mau, sebab sejak dari Tahun 80-an kami sudah membuka lahan disana. Masakan orang lain tiba tiba saja mengklaim lahan tersebut mereka punya. Kan lucu bunyinya," sungutnya.

Sementara, Sekcam Siak, OK Rendra yang dikonfirmasi wartawan di kantor Bupati Siak, Kamis (1/9) mengatakan, pembangunan kebun sawit tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Terkait adanya nama-nama beberapa anggota dewan dalam pembagian lahan sawit tersebut, Sekcam juga mengakuinya. Dia menyebutkan, sebelum sawit dibangun para anggota dewan ini sudah memilik lahan disana.

"Wajar saja kalau nama-nama mereka masuk dalam daftar pembagian kebun sawit Pemda Siak itu. Kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain di dalamnya. Kalau mereka ada surat kita mau ngomong apa? Tak mungkin mereka kita buang haknya untuk mendapat lahan sawit yang ada di rawang air putih itu," ujar Rendra sembari mengatakan para anggota dewan tersebut memiliki surat tanah, dan mereka beli tanah itu dari masyarakat.

Sekcam juga mengakui, bahwa lahan sawit yang dibangun Pemkab Siak tersebut kini sudah banyak perpindah tangan ke orang lain. Artinya, lahan sawit itu sudah diperjualbelikan oleh masyarakat.

"Kebun sawit yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Siak di atas lahan masyarakat tersebut pada tahun 2015 lalu sudah dikeluarkannya SK pembagiannya oleh pemerintah Kabupaten Siak," pungkasnya. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index