32.782 Warga Pekanbaru Belum Rekam e-KTP

32.782 Warga Pekanbaru Belum Rekam e-KTP
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Meski perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah dimulai sejak beberapa tahun belakangan, ternyata masih banyak warga yang belum merekam data e-KTP atau KTP elektronik. Jumlahnya mencapai 32.782 jiwa.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (31/8). Tercatat, ada 557.466 jiwa yang wajib KTP di Pekanbaru, nyatanya lebih dari separuhnya belum melakukan rekam e-KTP.

"32.782 jiwa diantaranya belum melakukan perekaman e-KTP. Bagi warga Pekanbaru yang belum melakukan perekaman, segera melakukan perekaman sebelum tanggal 30 September 2016," kata Baharuddin, seperti dilansir halloriau.com.

Sebab itu, Baharuddin mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru segera mengurus e-KTP. Pasalnya, peraturan Mendagri mulai 1 Oktober mendatang KTP yang berlaku hanya e-KTP.

Artinya, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP, seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan lainnya termasuk untuk menikah.

"Saat ini masih banyak warga Pekanbaru yang sudah wajib memiliki KTP, namun belum juga melakukan perekaman," sebutnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah berulang kali melakukan imbauan supaya masyarakat mengurus e-KTP. "Sosialisasi dari kami sudah cukuplah, sejak awal e-KTP diluncurkan kami sudah gencar mengimbau masyarakat untuk merekam datanya di kantor kecamatan," sebutnya.

Masih banyaknya warga Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP diakuinya karena memang kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi administrasi kependudukan. Itu bisa dilihat adanya kecenderungan masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh. "Kalau sudah butuh baru sibuk mengurus KTP, biasanya masyarakat seperti itu," ungkapnya.

Masih banyaknya masyarakat yang belum merekamkan data, instansinya berencana akan membuka layanan perekaman data e-KTP di tiap kantor kelurahan. Mekanismenya, perekaman di kantor lurah dilakukan bergantian dengan masing-masingnya selama dua hari.

"Kita harapkan dengan sudah dekatnya tempat perekaman bagi masyarakat yang belum merekam, agar bisa datang merekamkan datanya. Jangan ada lagi alasan tempat peremakan data jauh dan sebagainya," jelasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index