Sebelum 1 Oktober, Masyarakat Diminta Urus E-KTP

Sebelum 1 Oktober, Masyarakat Diminta Urus E-KTP
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Sehubungan dengan dikeluarkannya kebijakan pusat yang tidak memberlakukan KTP non elektronik mulai 1 Oktober 2016 mendatang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru terus meningkatkan pelayanan e KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharudin ketika ditemui, Selasa(30/8) di Kantor Walikota mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak warga Pekanbaru yang tidak mempunyai e KTP bahkan belum melakukan perekaman data.

“Kalau sosialisasi dari kami sudah cukuplah sering. Bahkan sejak awal e KTP diluncurkan kami sudah gencar menghimbau agar masyarakat segera merekam datanya di kantor kecamatan,”ungkap Bahar.

Menurut Bahar, masih banyaknya warga Pekanbaru yang belum memiliki e KTP karena memang kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi administrasi kependudukan yang berlaku.

"Kesadaran tertib administrasi kependudukan masih kurang. Disamping masyarakat juga masih cenderungan gunakan gaya lama. Dimana butuh baru e KTP, baru sibuk untuk mengurusnya,"paparnya.

Ketika ditanya masih adanya masyarakat yang belum merekamkan data, Bahar menambahkan jika pihaknya akan membuka layanan perekaman data KTP elektronik pada setiap kantor kelurahan.

“Perekaman di kantor lurah akan kita buka secara bergantian dimana masing-masingnya akan dilakukan perekaman selama 2 hari. Kita harapkan dengan sudah dekatnya tempat perekaman bagi masyarakat yang belum merekam untuk bisa datang merekamkan datanya. Jangan ada lagi alasan tempat peremakan data jauh dan sebagainya,”terang Bahar lagi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi juga bisa merekamkan datanya di kantor UPT Disdukcapil terdekat yang ada di kantor kecamatan.

“Walaupun yang bersangkutan misalnya warga Tenayan Raya namun bisa juga merekamkan datanya dikantor UTP Sukajadi, ini tidak masalah karena sistem kita semua on line. Asalkan masyarakat membawa KK dan KTP aslinya,”tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai intruksi pemerintah pusat. Dimana mulai 1 Oktober 2016 mendatang. Masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik secara otomatis tidak bisa mendapatkan pelayanan, seperti layanan kesehatan melalui BPJS atau juga pengurusan perizinan usaha dan perbankan serta yang lainnya. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index