FPDMB Berjuang Pertahankan Tanah Masyarakat

DPRD Siak Minta PT RAPP Hentikan Aktivitas

DPRD Siak Minta PT RAPP Hentikan Aktivitas
Aksi Protes Warga ke RAPP

SIAK (RA) - Melalui kuasa hukum Susdek Panjaitan and Associates dan Mara Alam Siregar, forum petani Dayun Maju Bersama ( FPDMB) mengajukan surat permohonan Nomor 088/ADV-UP/Per/VI/2016 ke Menkopolhukam. Selain itu, para petani ini juga melayangkan surat ke komisi VI DPR RI dengan nomor 088/ADV-UP/Per/VII/2016. Surat tersebut berawal dari tidak tanggapnya pihak terkait terhadap tindakan PT RAPP  yang merusak sawit masyarakat.

Sebanyak 536 orang memberi kuasa hukum kepada Susdek dan Mara. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang walaupun mendapat berbagai tantangan dan intimidasi.

Menurut Mara Alam Siregar, berdasarkan peraturan bersama Mendagri, MENHUT, Men PU, dan Kepala Pertanahan Nasional, nomor: 78 tahun 2014, nomor: PB.3/Menhut-11/2014, nomor:17/PRT/M/2014 Dan Nomor :8/SKB/2014 didalam SKB huruf a, dinyatakan sesuai keputusan MK nomor 34/PUU-IX/2011 penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat.

"Ini diperkuat lagi Huruf e bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan sepanjang masih menguasai tanah dikawasan hutan serta sesuai prinsip negara kesatuan Republik Indonesia perlu perlindungan hak-hak masyarakat," terang Alam.

Ditambahkan Mara Alam, dalam SKB 3 Menteri bab I pasal 1 ayat 17 ditegaskan, pengakuan hak adalah proses pemberian hak atas tanah yang alat bukti kepemilikan tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997.

"Jadi masyarakat Dayun, khususnya yang bergabung di dalam Forum Petani Dayun Maju Bersama diminta untuk tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa dengan tenang, tetapi tatap waspada terhadap provokasi, jika mengalami intimidasi jangan diladeni dan mohon saling koordinasi sesama pengurus dan pengurus melaporkan kejadian-kejadian kepada kami untuk ditindaklanjuti," imbaunya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak, M Ariadi Tarigan meminta kepada PT RAPP yang telah mengklaim dan menggarap lahan milik warga yang terletak di Dusun Beruk, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas tersebut.

Menurutnya kalau tidak segera dihentikan dikawatirkan terjadi konflik di masyarakat dengan perusahaan kertas yang terletak Kabupaten Pelalawan tersebut.

"Kita meminta kepada PT.RAPP menghentikan kegiatannya menggarap kebun milik warga karena perusahaan harus memiliki acuan dasar undang-undang tentang penguasaan HPHTI yang sebenarnya,” ujar politisi Partai Hanura ini.

Lanjutnya, informasi yang ia peroleh berdasarkan keluhan serta pengaduan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan bahwa perusahaaan itu sudah semena-mena menumbangi kebun kelapa sawit yang mereka miliki.

"Tentunya kita sangat menyesalkan sikap perusahaan terhadap masyarakat pemilik lahan, setau saya perusahaan belum mengantongi surat SK penetapan dari kementerian kok mereka sudah berani menggarap lahan milik masyarakat, sementara masih sebatas SK penunjukan,” kata Tarigan. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index