Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Tenagakerja

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Tenagakerja
bpjs

SIAK (RA) - Sesuai dengan amanat dari ketentuan yang berlaku bahwa setiap perusahaan yang ada diharuskan mendaftarkan karyawannya ke BPJS tenaga kerja tanpa terkecuali.

Karena ini menyangkut hak-haknya karyawan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ada untuk diberikan kepada karyawannya,"Tegas Kadisonaker Kabupaten Siak, Drs H Nurmansyaj MSi saat menjawab Rakyat Riau ketika ditemui, Senin (29/8).

Menurut Nurmansyah, terkait pemberlakukan BPJS tenaga kerja ini sudah menjadi haknya karyawan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan sebagai tempat bernaungnya karyawan yang ada sesuai dengan amanah dari ketentuan yang berlaku.

"Jadi, dalam hal ini tanpa ada ketegasan yang harus disampaikan oleh pihak Disonaker pihak perusahaan juga harus tau diri dong dengan tanggungjawabnya kepada seluruh karyawan," ujar Nurmansyah.

Disinggung sudah berapa banyak perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Tenagakerja, dia mengaku belum mengetahui angkanya secara pasti. Yang jelas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak sudah ada yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS tenaga kerja, tapi mungkin belum keseluruhannya .

"Namun jika ingin juga memastikan berapa jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya di Kabupaten Siak, silakan cek saja ke kantor BPJS," katanya. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index