Wabup: Eselon III Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Wabup: Eselon III Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan
ilustrasi

SIAK (RA) - Laporan harta kekayaan tidak hanya tertuju kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau pejabat eseleon II saja, akan tetapi pejabat eselon III juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Sebagai aparatur negara kita harus taat terhadap aturan yang berlaku yang harus dipatuhi bersama. Jadi, kepada pejabat eselon III kita ingatkan untuk melaporkan harta kekayaannya," ungkap Wakil Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi saat apel bersama dengan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah di halaman kantor Bupati Siak, Senin (29/9).

Apa yang disampaikan wabup tersebut merupakan tindaklanjut dari apa yang telah diarahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati dan Wakil Bupati pada saat membuat laporan harta kekayaan mereka kemarin.

Penerapan wajib menyampaikan harta kekayaan bagi setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah, pejabat eselon II dan III ini, merupakan upaya untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Karena sejumlah harta kekayaan yang disampaikan ke publik tersebut sudah ditetapkan wajib, dan itu merupakan langkah untuk memastikan sejauhmana perkembangan harta yang dimiliki oleh pejabat terkait. Makanya setiap tahun laporan tersebut harus disampaikan.

"Termasuk PPTK dan Bendahara yang eselon III diwajibkan melaporkan harta kekayaannya masing masing. Kalau selama ini hanya 83 pejabat saja di Kabupaten Siak ini yang membuat laporan harta kekayaan, sekarang tidak lagi. Pejabat eselon III juga diharuskan menyampaikan harta kekayaannya. Sehingga jumlah pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan di Kabupaten Siak ini sekarang mencapai 250 orang lebih,"  terang Alfedri.

Dikatakan Alfedri, terhadap laporan harta kayaan ini batas akhirnya tidak ada. Akan tetapi semakin cepat menyampaikanya akan semakin lebih bagi, sehingga kalau semuanya itu sudah selesai akan lebih lebih enjoy  dalam menjalankan tanggungjawab sebagai abdi masyarakat dan abdi negara. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index