TKD 7.000 PNS Bengkulu Dipastikan Tidak Dibayar

TKD 7.000 PNS Bengkulu Dipastikan Tidak Dibayar
Ilustrasi PNS
NASIONAL (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dipastikan tidak akan membayar tunjangan kerja daerah (TKD) tahun 2016 bagi 7.000 pegawai negeri sipil (PNS), karena selain dasar hukum pembayaran tunjangan tidak jelas juga anggaran yang ada di pemprov setempat sangat terbatas.
 
"Kita pastikan TKD 2016 tidak akan dibayarkan karena dasar hukum tak jelas, dan dana untuk membayarnya tidak tersedia di kas Pemprov Bengkulu," kata Kepala Biro Keuangan, Pemprov Bengkulu, Edyarsah, di Bengkulu, Minggu (28/8).
 
Ia mengatakan, akibat dana alokasi umum (DAU) Bengkulu, dipotong pemerintah pusat sebesar Rp 193 miliar, maka anggaran yang tersedia di pemprov setempat semakin minim. Hal ini menyebabkan Pemprov Bengkulu, tidak bisa membayar TKD 2016 kepada 7.000 PNS yang tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemda setempat.
 
"Kita tidak ada anggaran untuk membayar TKD. DAU dipotong pusat cukup besar mencapai Rp 193 miliar. Sekarang untuk membeli ATK saja kita sudah kesulitan. Apalagi untuk membayar TKD bagi 7.000 orang PNS, jelas tidak bisa sama sekali," ujarnya.
 
Untuk membayar TKD para PNS dilingkup Pemprov Bengkulu, dibutuhkan anggaran puluhan miliar. Sedangkan Pemprov Bengkulu, setelah DAU dipotong pusat, tidak memiliki lagi dana sebesar itu.
 
Karena itu, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menegaskan tidak akan membayarkan TKD 2016 bagi PNS pemprov setempat, selain dana tidak ada juga dasar hukum pembayaran TKD tidak jelas hanya berdasarkan Perda APBD saja.
 
Meski demikian, Pemprov Bengkulu, telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta rekomendasi, terkait aturan teknis pembayaran TKD kepada para PNS di lingkup Pemprov setempat, tapi sampai sekarang surat itu belum ada balasan dari kedua instansi tersebut.
 
Sebab, besaran TKD yang diberikan daerah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Karena itu, Pemprov Bengkulu, minta rekomendasi dari BPK dan Mendagri terkait pembayaran TKS tersebut, tapi sampai belum ada jawaban dari kedua tersebut.
 
Dengan demikian, Pemprov Bengkulu, tidak bisa membayarkan TKD tersebut kepada 7.000 orang PNS yang bertugas di lingkup pemprov setempat. Sebab, jika dibayarkan dikhawatirkan akan menjadi temuan PBK dan menjadi persoalan hukum, katanya.
 
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam menyayangkan Pemprov Bengkulu batal membayarkan TKD kepada PNS di lingkup pemprov setempat. Pasalnya, TKD tersebut sudah menjadi hak PNS, dan selama ini pembayaran TKD tidak ada masalah.
 
"Kita minta Gubernur Bengkulu, menghormati Perda TKD yang sudah disahkan DPRD setempat dengan membayarkan TKD kepada 7.000 orang PNS di lingkup pemprov setempat. Selama ini, tidak ada masalah dengan pembayaran TKD, dan anggarannya juga sudah tersedia di APBD 2016," ujarnya.
 
Seperti diketahui, selama ini pembayaran TKD bagi PNS yang bertugas di lingkup Pemprov Bengkulu, dilakukan pada bulan Juni dan Juli setiap tahunnya. Sebab, tujuan dari pemberian TKD ini untuk meringankan beban PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru.
 
Besaran TKD yang diberikan Pemprov Bengkulu, berdasarkan gaji pokok masing-masing dari setiap PNS. Sebelumnya TKD diberikan sebesar Rp 3 juta/PNS.(beritasatu.com)
 
 
 
 
 
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index