Rasionalisasi, Gaji THL Pemko Pekanbaru Ikut di Pangkas

Rasionalisasi, Gaji THL Pemko Pekanbaru Ikut di Pangkas
ilustrasi

PEKANBARU (RA) – Rasionalisasi dan efesiensi anggaran yang diinstruksikan pusat benar-benar berdampak pada keuangan Pemerintah Daerah. Imbasnya beberapa anggaran kegiatan harus dipangkas. Termasuk gaji THL di seluruh SKPD lingkungan Pemko Pekanbaru juga ikut dipangkas.
 
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangai Sekretaris Kota Pekanbaru, Drs M Noer MBS MH tertanggal 23 Juli 2016 dengan nomor 900/BPKAD-ANK/227/2016. S
 
Sekdako Pekanbaru, H. M Noer menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) ini sudah disebar kepada seluruh SKPD Pemko Pekanbaru untuk efektif pembayaran gaji Juli 2016. Dalam SE  tersebut juga dijelaskan tentang standar gaji yang akan diterima THL hingga batas waktu yang tidak ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan.
 
"Memang benar ada surat edaran tersebut (pengurangan gaji THL, red). Ini dilakukan untuk menertibkan administrasi penggajian THL. Langkah ini juga untuk memberikan standar pengajian mereka agar tidak memberatkan keuangan Pemko Pekanbaru. Dengan begitu, semua sudah terstandar dan kita minta seluruh SKPD melakukan penyesuaian," kata M Noer, Ahad (28/08).
 
M Noer manambahkan, bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menyikapi kondisi perekonomian nasional yang berdampak kepada keuangan daerah dimana terjadinya pengurangan yang signifikan diberbagai sektor penerimaan Negara yang berimplikasi pada penerimaan Pemda. Mulai dari berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dari sektor PAD.
 
"Untuk itu, diinstruksikan seluruh SKPD melakukan efesiensi terhadap belanja SKPD salah satunya pengurangan upah THL baik yang ada pada kegiatan maupun yang berada pada kegiatan rutin dimulai gaji bulan Juli 2016," jelasnya.

Dari kebijakan tersebut hanya sopir yang tidak diberikan gaji sesuai tingkat pendidikan. Mereka adalah supir pimpinan seperti supir Walikota Pekanbaru, Wakil Walikota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekretaris Daerah, para asisten di lingkungan Setdako Pekanbaru.
 
“Kita berharap, dengan kebijakan ini THL benar-benar bekerja sesuai dengan tupoksinya. Mereka harus membuktikan diri dengan Surat keputusan/kontrak dan wajib membuat laporan mingguan pekerjaan yang diketahui oleh pimpinan SKPD. Selain itu, kepala SKPD juga diminta membuat analisa kebutuhan dan beban kerja THL untuk evaluasi yang lebih mendalam," ungkapnya.
 
Terkait dengan kebijakan tersebut, beberapa THL yang ditemui mengakui sudah mendapatkan informasi tersebut. Hanya saja, untuk besaran gaji yang disebutkan belum mereka ketahui karena berdasarkan pengakuannya belum diterima.
 
"Kami sudah tahu, tapi belum tahu realisasainya. Mau diapakan lagi, tentu kami pasrah saja namanya kerja dengan orang lain," ungkap salah seorang THl Pemko yang meminta disamarkan namanya.

Sebagai mana yang tertera pada SE tersebut, maka besaran Gaji THL per Juli 2016 Tamatan SD s/d SMA Rp1,5 juta / bulan dengan rincian untuk 22 hari kerja Rp68.500/hari atau 30 hari kerja RP50 ribu/hari.
 
Tamatan Diploma (D.III)  Rp1,65 juta/bulan dengan rincian 22 hari kerja Rp75.000 / hari atau 30 hari kerja Rp55 ribu /hari.
 
Tamatan Sarjana (S1 dan S2) dan Supir Pimpinan Rp1,75 juta per bulan dengan rincian 22 hari kerja Rp79.500 per hari dan 30 hari kerja Rp 58.500 per hari. (supir pimpinan antara lain, supir Walikota Pekanbaru, Wakil Walikota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sekretaris Daerah, para asisten dilingkungan Setdako Pekanbaru). (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index