Perlu Pendalaman Materi

Dewan Belum Sahkan Perda Transportasi Haji

Dewan Belum Sahkan Perda Transportasi Haji
ilustrasi

SIAK (RA) - Terhadap sebelas Ranperda yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Pansus B juga mendapat tugas menukangi beberapa Raperda tersebut. Dari hasil akhir pembahasan terhadap kesebelas  Ranperda tersebut, berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2016 yang bertugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap 3 Ranperda

Jurubicara pansus B, Agustiawarman pada rapat paripurna dewan, akhir pekan kemarin mengatakan, ketiga produk hukum tersebut adalah Ranperda Kabupaten Siak tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, RanPerda tentang biaya transportasi lokal jemaah Haji, dan RanPerda tentang pembentukan terhadap susunan perangkat Daerah.

Dari Ranperda penyandang disabilitas, pansus B berkesimpulan bahwa penyelenggaraan kesejahtraan sosial bagi penyandang cacat disabilitas dan lanjut usia sangat bernilai positif. Tapi dalam pengembangannya mengalami perubahan dengan judul Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia.

"Setelah pansus B mengkaji kembali serta mempelajarinya secara lebih mendalam, bahwa antara kesejahtraan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia berdasarkan pada dasar hukum undang-undang yang berbeda. Selain itu kesejahteraan bagi penyandang disabilitas ,sampai Ranperda ini diajukan belum adanya aturan pelaksanaan dalam bentuk Perda sebagai pelaksanaan Undang-Undang. Sedangkan kesejahtraan lanjut usia adalah sebaliknya," terang Agustiawarman.

Dikatakan, sedangkan tujuan dengan keberadaan Ranperda itu berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia diarahkan agar para lansia tetap dapat berdaya dan mandiri. Sehingga bisa berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian serta keterampilan dan pengalaman yang dimiliki.

Sedangkan berkaitan dengan Ranperda terhadap biaya transportasi Haji pansus B berpendapat serta berkesimpulan bahwa penyelenggaraan Haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaiknya-baiknya bagi jemaah Haji. Agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran Agama Islam. Berdasarkan pada dasar hukum tersebutlah yang menjadi alasan diperlukan Ranperda ini.

Namun demikian, Pansus B melihat dalam materi muatan Raperda belum diatur secara tegas tentang subjek hukum mana yang berhak untuk menerima bantuan transportasi tersebut. Serta belum adanya secara tegas tentang objek Haji apa yang mendapatkan bantuan biaya transportasi lokal dari Pemerintah Daerah yang diwacanakan didalam APBD .

"Mengingat jemaah Haji kita sudah diberangkatkan, ditambah lagi Ranperda ini belum terlu urgen atau belum terlalu mendesak, maka baru bisa dilaksanakan pada Tahun anggaran 2017 mendatang. Maka dari itu Pansus B berpendapat dan berkesimpulan Ranperda transportasi lokal Haji untuk sementara waktu belum bisa diarahkan untuk ditetapkan sebagai Perda dan masih memerlukan pendalaman materi lebih lanjut," pungkasnya. (jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index