Kadisdik Akan Tinjau Pungutan DPPS Rp1,7 Juta di SMAN 12 Pekanbaru

Kadisdik Akan Tinjau Pungutan DPPS Rp1,7 Juta di SMAN 12 Pekanbaru
Kadisdik Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru M Jamal mengatakan bahwa pungutan di sekolah diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka pihaknya akan memastikan pungutan yang dilakukan SMAN 12 Pekanbaru tidak melanggar aturan.

"Syaratnya harus rapat dengan orang tua murid, kemudian tidak memberatkan orang tua murid. Itu diatur dalam undang undang pendidikan, kalau memenuhi syarat itu tidak masalah," kata Jamal saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Jumat (26/08).

Dikatakan Jamal, memang pungutan DPPS ini sudah diberlakukan hampir seluruh sekolah tingkat SMA Negeri di Kota Pekanbaru, namun tentu dalam pelaksanaannya harus mengacu kepada aturan dan UU yang berlaku.

"Kita akan pantau pemberlakuan di SMAN 12 ini, kan kita punya pengawas pembina yang bertugas memantau sekolah. Nanti akan kita pantau," ujarnya.

Ditegaskan Jamal, kepada orang tua murid yang merasa keberatan akan pungutan itu, diminta agar tidak segan-segan untuk menolaknya.

"Boleh kok ditolak, jangan segan-segan orang tua murid menolak jika memang rasanya berat," pungkasnya. (MAD)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index