PELALAWAN (RA) - Gara gara berjudi satu piring indomie, lima orang warga di Pelalawan harus berurusan dengan hukum. Tidak hanya itu kasusnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan dan sudah masuk penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan Julius Anthoni SH, menuntut kelima terdakwa selama 1 tahun penjara.
Namun dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Riskawidiana,SH. MH, terdakwa mengaku bahwa uang yang dijadikan barang bukti, bukan diatas meja akan tetapi di ambil paksa oleh polisi dengan mengacungkan pistol.
JPU Julius anthoni SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Tambunan CS dituntut 1 tahun penjara dikarenakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ,Ayat 1 Undang Undang No27 Tahun 1999.
Terdakwa Tambunan CS melalui pengacaranya Simamora saat dijumpai wartawan mengatakan, tuntutan JPU sah saja karena hak dan pendapat mereka, ,dengan tuntutan tersebut, kita akan upayakan pembelaan, sesuai dengan fakta di persidangan. Terdakwa mengakui bahwa makan Indomie sambil main kartu yang bayar siapa yang kalah. Terkait dengan barang bukti uang, pengakuan terdakwa itu diambil paksa oleh polisi, walaupun polisinya tidak mengakui dalam persidangan.
Lebih jauh Simamora mengatakan tuntutan tersebut merupakan pendapat JPU, namun semuanya tergantung kepada Majlis Hakim, kalau Majelis Haki berpendapat lain dan yakin perbuatan ini tidak melanggar hukum, bisa saja terdakwa divonis bebas ataupun sebaliknya. (TR)