Royalti Belum Dibayar Pengelola Pasar Sukaramai, Dewan Minta Pemko Harus Tegas

Royalti Belum Dibayar Pengelola Pasar Sukaramai, Dewan Minta Pemko Harus Tegas
tengku azwendi

PEKANBARU (RA) - Royalti Plaza Sukaramai tahun 2015 sebesar Rp 100 juta ternyata belum dibayarkan oleh pihak PT MPP kepada Pemko Pekanbaru. Tagihan ini bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.

Sejauh ini Pemko Pekanbaru mengaku sudah mengirimkan surat dan memanggil pihak PT MPP untuk segera membayarkan tagihan tersebut. Namun hingga saat ini tagihan tersebut belum dibayarkan.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, tengku Azandy Fajri saat dikonfirmasi wartawan Jum'at (26/8) mengatakan, persoalan royalti itu sudah kewajiban pihak ketiga untuk membayarkan haknya kepada pemko,

"Ini kan salah satu temuan pemeriksaan BPK. Untuk itu mereka ini harus dipanggil, supaya bisa memenuhi kewajiban," terangnya.

Disampaikan Politisi Demokrat ini juga, apapun alasan dan konsekuensinya hal ini harus disampaikan, jangan sampai nanti surat teguran pertama, kedua sampai ketiga sudah dilayangkan pihak pengelola tidak merespon.

"Pemko juga harus tegas membuat keputusan, bahwasanya ada salah satu pihak tidak melaksankan kewajiban dengan baik dalam menjakankan kontrak tersbeut. maka kontrak juga bisa diputus." Terangnya.

Disampaikannya, tidak ada alasan apapun pengelola untuk tidak membayar royalti sebesar Rp 100 juta itu kepada Pemko, terlebih lagi kondisi keuangan Penmko saat ini yang tengah dalam masa sulit, ditambah perekonomian yang sedikit lesu, untuk itu, permaslahan ini harus ditindak lanjuti. (RY)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index