Perda SOTK yang Baru akan Buang 7 Jabatan Eselon II

Perda SOTK yang Baru akan Buang 7 Jabatan Eselon II
Tim Pasus Ranperda SOTK dan Pemkab Pelalawan melaksanakan rapat penyempurnaan Rapenda SOTK

PANGKALANKERINCI (RA) – Besok, Jum’at (26/8) DPRD Pelalawan akan mengesahkan Perda SOTK dalam rapat paripurna yang akan digelar selepas sholat Jum’at. Perda SOTK termasuk sangat ramping bila dibandingkan dengan yang ada saat ini. Setidaknya bakal ada 7 jabatan eselon II yang akan dihilangkan dalam SOTK baru ini.

Demikian disampaikan eka Putra,S.Sos Ketua Tim Pansus 1 DPRD Pelalawan kepada RiauAktual.com, Kamis (25/08). Menurutnya untuk agenda besok, pada paginya akan terlebih dahulu akan dilakukan rapat internal Tim Pansus 1 untuk finalisasi pengesahan Ranperda SOTK dan siangnya akan digelar paripurna pengesahan Ranperda SOTK.

"Diutamakannya pengesahan Ranperda ini kaitannya dengan RPJMD serta pembahasan APBDP. SOTK harus sejalan dengan RPJMD 2016 - 2021 dan juga untuk pembahasan APBDP.Hal ini juga menyangkut Renja,Renstra SOTK itu sendiri sehingga bisa secepatnya diterapkan.Paling tidak sekitar bulan 10 tahun 2016 ini SOTK baru sudah bisa berjalan," papar Eka Putra.

Dikatakan Eka Putra politisi Golkar ini juga, bahwa SOTK yang baru sangat ramping. Artinya ada 7 pejabat eselon yang akan berkurang.

"Kalau sebelumnya ada 40 namun kini hanya 33 saja. Adapun dalam SOTK yang akan disahkan yakni 19 Dinas, 4 Badan, 3 staff ahli, 3 Asisten, Sekda, Sekwan, Inspektorat serta Kesbanglinmaspol dalam peraturan pengalihan akan menjadi vertikal," ujarnya.  (JYP)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index