Hari Ini, Pejabat MA Pengatur Praktik Dagang Perkara Divonis

Hari Ini, Pejabat MA Pengatur Praktik Dagang Perkara Divonis
Ilustrasi
(NASIONAL) RA – Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Kamis 25 Agustus 2016. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai Andri terbukti menjalankan sejumlah praktik dagang perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Menuntut supaya hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
 
Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016 lalu.
 
Menurut jaksa, perbuatan Andri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung. 
 
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa dinilai memutus harapan pencari keadilan. Untuk itu, tidak ada alasan pemaaf atau pengampunan bagi terdakwa sehingga harus dijatuhi pidana yang setimpal.
 
Andri didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta. Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA. Uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
 
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK). Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. 
 
Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda. Selain menerima suap, Andri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Uang Rp500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.
 
Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang ia tangani di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pada pertemuan di Sumarecon Mall Serpong, 1 Oktober 2015, Andri menerima uang Rp300 juta. Selanjutnya, pada November 2015, bertempat di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang Rp150 juta dari Asep. 
 
Selain itu, Andri menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp50 juta. Penyidik KPK menemukan uang Rp500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri. 
 
Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap. Dari penangkapan Andri hingga selama jalannya persidangan, terungkap skandal dagang perkara yang dilakukan Andri. 
 
Sejumlah nama pun terungkap, seperti besan Sekretaris MA Nurhadi yang bernama M Taufik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Andriani, Ketua Muda MA Djafni Jamal, hingga banyak pihak lain. 
 
Andri dalam berkas tuntutan diungkap mengurus 28 perkara yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
 
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (okezone.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index