177 Jemaah Haji yang Ditahan di Filipina Korban Penipuan

177 Jemaah Haji yang Ditahan di Filipina Korban Penipuan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri
NASIONAL (RA) – Kepolisian Republik Indonesia masih terus mendalami dugaan penipuan atas kasus 117 warga Indonesia yang ditahan Pemerintah Filipina terkait upaya keberangkatan menuju Tanah Suci dengan menggunakan kuota haji negara tersebut.
 
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini atase kepolisian Indonesia di Filipina masih melakukan penyelidikan atas kasus itu.
Namun, dari data dan keterangan yang didapatkan, Boy mengatakan, saat ini, kepolisian menyatakan 177 calon jemaah haji itu sebagai korban penipuan agen pemberangkatan jemaah haji.
 
"Kita memposisikan warga kita sebagai korban penipuan," kata Boy dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis 25 Agustus 2016.
 
Menurut Boy, meski posisi 117 warga Indonesia dinyatakan sebagai korban, tapi Mabes Polri tetap akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Filipina.
 
"Kita belum paham sistem kepolisian di sana, kita hormati proses hukum di sana," kata Boy.
 
Sejauh ini, Mabes Polri telah mencatat ada tujuh agen travel haji yang telah memberangkatkan para jemaah haji itu ke Filipina. Namun tidak menutup kemungkinan, para agen travel haji akan bertambah.
 
Bahkan dari Kementerian Agama dalam keterangannya menyebutkan ada delapan agen travel haji yang memberangkat para jemaah haji itu. (viva.co.id)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index