11 Pekerja Dumai Bulking Kena Mutasi

11 Pekerja Dumai Bulking Kena Mutasi
ilustrasi

DUMAI (RA) - Ketua Komisariat FSB Kamifarho KSBSI PT Dumai Bulking, Hadi Riyanto menyesalkan mutasi mendadak yang dilakukan Managemen Darmex Agro Group (Induk Perusahaan PT Dumai Bulking) terhadap 11 pekerja di perusahaan tersebut.

Sebelas pekerja PT Dumai Bulking yang terletak di kawasan Pelindo I Dumai Jalan Datuk Laksamana, baru-baru ini dinonjobkan ke PT Dabi Oleo di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Menurut Hadi Riayanto, mutasi itu dilakukan selang seminggu pasca terjadinya perundingan Tripartit antara pekerja dan pihak managemen perusahaan yang dimediasi Disnakertrans Kota Dumai pada 5 Agustus 2016 lalu.

"Kita pengurus FSB Kamifarho KSBSI PT Dumai Bulking menyatakan menolak surat keputusan mutasi yang dikeluarkan Darmex Agro Group tertanggal 13 Agustus 2016 karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait mutasi pekerja," ungkap Hadi kepada wartawan, kemarin.

Dia menilai, mutasi yang dilakukan managemen perusahaan tidak memiliki mekanisme yang jelas dan sangat merugikan pekerja. Disebutkan pihak perusahaan tidak menjelaskan terkait upah bulanan yang diterima, uang makan dan uang transport yang diperoleh pekerja di tempat yang baru.

Mutasi itu terkesan dipaksakan karena PT Dabi Oleo di Lubuk Gaung (Anak perusahaan Darmex Agro Group) diketahui belum beroperasi. Sejauh ini rencana pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit itu masih dalam tahap pembangunan pondasi.

"Dengan mutasi itu yang pasti akan terjadi penurunan jabatan yang dari operator menjadi helper, karena dilokasi yang baru sama sekali belum beroperasi, masih dalam tahap pembangunan, lagi pula mekanisme mutasi yang dilakukan perusahaan tidak jelas, terkesan suka-suka dan tidak disebutkan hak-hak normatif yang diterima pekerja ditempat yang baru, padahal mereka adalah pekerja profesional yang telah belasan tahun mengabdi di perusahaan ini," jelasnya. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index