Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart di Tenayan Raya

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart di Tenayan Raya
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi mengatakan pada hari Sabtu dan Minggu Tim Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya sukses membekuk 3 kawanan pelaku pencurian toko Alfamart di Tenayan Raya.

Otak pelaku Sutismon Andi Tambunan terkapar setelah peluru bersarang di kaki kananya setelah berusaha lari dan melawan petugas.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya. Polisi juga menyita barang bukti, tas ransel, tali tambang, senjata api mainan jenis FN 46, tali name teks serta satu unit handphone.

"Kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para tersangka," terang Indra.

Kawanan ini sebelumnya beraksi di di Toko Alfamart di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya pada tanggal 6 Agustus 2016 lalu. Tersangka masuk dari pintu belakang toko, kemudian melumpuhkan dua orang karyawan toko dan mengikatnya. Setelah karyawan diikat, tersangka kemudian menjarah isi toko serta uang dalam meja kasir dan brangkas. Kerugian ditaksir Rp 17 juta.

Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya terpaksa menembak satu dari tiga pelaku spesialis pembobol Minimarket Alfamart yang kerap beraksi diseputaran ?wilayah hukumnya, Sabtu (13/8) malam.

Salah satu pelaku yang berhasil ditembak oleh pihak Kepolisian yaitu Yo (38) warga jalan Lintas Timur Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku yang merupakan otak pelaku juga berperan menodongkan senjata api mainan kepada para korban.

"Pelaku ini terpaksa kita lumpuhkan saat dilakukannya pengembangan lantaran ingin melarikan diri, sebelumnya kita terlebih dahulu meringkus As (22) dan Sa (29) warga Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak," ujar Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (15/8).

Penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari hasil penyelidikan peristiwa perampokan di dua ritel Alfamart pada tanggal 6-7 Agustus lalu. Pelaku berhasil beraksi secara berturut-turut dengan bermodalkan senjata palsu dan samurai.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemantauan kamera CCTV, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dan kita juga telah mengamankan barang bukti berupa satu samurai, senjata palsu, serta yang lainnya. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," terang Kapolsek. (dr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index