Pengacara Jessica akan cecar polisi soal bukti kopi yang tidak sah

Pengacara Jessica akan cecar polisi soal bukti kopi yang tidak sah
Sidang putusan sela Jessica.

NASIONAL (RA) - Sidang perkara kasus terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Dalam sidang yang akan menghadirkan saksi dari pihak polisi ini, pihak Jessica berharap dijelaskan betul bagaimana proses perpindahan kopi Mirna dari gelas ke dalam botol yang dianggapnya sebagai bukti tidak sah.

"Diharapkan tentunya saksi ini bisa menjelaskan, bahwa proses salah dalam pencarian barang bukti di mana yang disita itu dua gelas dan satu botol. Sedangkan yang diperiksa Labkrim adalah dua botol satu gelas," kata Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

"Jadi kalau ada barang bukti yang medianya berpindah sudah tidak sah, bisa saja terkontaminasi zat lain," tambahnya.

Dalam hal ini, Otto mengumpamakan, bisa saja barang bukti yang disimpan sebetulnya tidak ada sianida, namun setelah dipindahkan ke tempat lain di mana media yang lain itu, berubah menjadi ada sianida.

"Kan repot juga. Bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, dalam kasa ini ada perpindahan barang bukti ke media lain tanpa ada berita acara pemindahan. Otto menganggap itu merupakan perbuatan melawan hukum karena illegal document.

"Bagaimana beraninya mereka bukti itu dibingkai lagi secara tidak sah. Kami meragukan barang bukti diperiksa di lab sisa cairan dari Mirna. Padahal kasus ini ada karena ada sianida di tubuh Mitna dan juga di gelas," ujarnya.

Kalau barang bukti serta cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah, lanjut Otto, maka hasil yang didapat juga tidak sah. Sehingga kematian Mirna karena sianida atau bukan itu diragukan.

"Sidang sebelumnya jaksa dengan gagah berani diangkat botolnya bilanf inilah bukti asli, dibuka, catatan hakim, lantas kami cium ternyata (kopi) engga apa-apa. Di sidang kemarin 'kami engga tahu mana yabg asli mana yang tidak asli', terus bilang 'oh ini pembanding'. Masa ancaman hukuman mati dilakukan dengan prosedur tidak teratur?," tegasnya.

Otto pun menyatakan pemeriksaan saksi sudah hampir tak ada guna, karena kliennya tak bersalah. "Kalau tidak bisa dibuktikan kematian Mirna karena sianida, maka no case tidak ada kasus. Polisi tidak bisa memindahkan barang bukti," tutupnya.(merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index