Bawa Ganja 400 Gram, Rido Ditangkap Polisi

Bawa Ganja 400 Gram, Rido Ditangkap Polisi
Foto: Anggota sat resnarkoba bersama pembawa ganja dan barang bukti.
RIAU (RA) - Jajaran Polres Siak terus gencar berantas  narkoba. Minggu (31/7), sekira pukul 16.30 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku pembawa narkotika berupa daun ganja kering di Jl Setia Pasar Minggu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.   
 
Penangkapan Rido Manurung (21), wiraswasta, alamat Jl Melati Km 81  Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis. "Semua berawal dari informasi yang diperoleh di lapangan dan ditindaklanjuti dengan pengembangan yang telah kita lakukan hingga membuahkan hasil," kata Kapolres Siak AKBP Resika Perdamean Neggolan kepada sejumlah wartawan.
 
Sedangkan kronologis berdasarkan hasil lidik di TKP dilakukan penggeledahan di rumah Bangun (rekannya Rido Manurung). Dari tangan tersangka ditemukan 2 kantong plastik yang berisi narkotika berupa daun ganja kering dengan berat 400 gram.                              
 
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk dibawa ke Mapolres Siak guna proses sidik selanjutnya," terang Kapolres Siak.(jas)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index