Besok, Pungutan Retribusi Sampah di Pekanbaru Dihentikan

Besok, Pungutan Retribusi Sampah di Pekanbaru Dihentikan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru telah mencabut surat pengutipan retribusi pertanggal 30 Juli lalu. Artinya, selama bulan Agustus, pungutan retribusi sampah di kota Pekanbaru dihentikan.
   
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Pekanbaru, Zulkifli Harun kepada wartawan Ahad (31/7) kemarin. Ia Dia menegaskan, selama bulan Agustus ini, tidak ada kutipan retribusi sampah. Jadi, jika ada oknum yang masih mengutip retribusi sampah selama Agustus, masyarakat bisa mempertanyakan kutipan untuk bulan apa yang diminta oleh oknum tersebut.
   
"Surat DKP yang berlaku sampai 30 Juli sudah kita cabut. Sudah mulai kita sosialisasikan, bahwa untuk retribusi bulan Agustus akan dikutip September. Kalau ada yang ngutip bulan Agustus tanyakan dulu kutipan untuk bulan apa, kalau ada yang masih ngutip. Jadi kalau ada masyarakat yang sudah bayar bulan Juli jangan bayar lagi," terang dia.
   
Dia juga menjelaskan, untuk September nanti, pengutipan retribusi sampah sudah diserahkan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW. Itu berlaku untuk seluruh kecamatan yang ada di Pekanbaru.
   
"Ada petugas baru nanti yaitu LKM RW. Masing-masing RW ada petugasnya, jumlahnya tergantung LKM. Itu kita serahkan ke LKMnya. LKM RW itu ada yang ketuanya langsung RW, ada yang tidak. Pokoknya kita serahkan lah ke RW yang mengatur," jelasnya.
   
Jadi, DKP nanti ada semacam perjanjian kerjasama dengan LKM RW untuk pungutan retribusi sampah. LKM sendiri sudah terbentuk dan SKnya dari lurah. LKM ini sudah ada di kelurahan, ada tiga pokok tugasnya, termasuk masalah lingkungan.
   
"Lembaganya yang kerjasama dengan kita. Yang nunjuk orang-orangnya nanti LKM," kata Zulkifli.
   
Ditanya seperti apa landasan hukum kerjasama dengan LKM ini, Zulkifli menyebut sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako). Lanjutnya, Perwako sendiri saat ini kata dia masih berada di Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru.
   
"Landasannya adalah perwako untuk retribusi yang dialihkan ke LKM. Perwako sudah siap, baru kemarin sore siap, kalau sudah ditandatangani, baru kasi nomor, kita belum tau nomornya berapa. Berkas perwako masih sama Kabag Hukum," sebutnya.
   
Untuk rincian retribusi sampah, kata Zulkifli berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) retribusi sampah. Ditanya, seperti apa rincian retribusi tersebut, Zulkifli mengaku tidak hafal. Tapi, kata dia tiap bangunan di lingkungan masyarakat akan berbeda nilai retribusinya.
   
"Retribusinya berdasarkan perda. Di Perda kan ada dibunyikan rincian Perda. Ada SKnya namanya SK harga satuan retribusinya, ruko berapa, luas rumah ukuran segitu berapa, klinik berapa, kan ada dibunyikan di Perda. Ruko kalau tidak salah, kisarannya Rp90 ribu untuk ruko biasa, kan ada ruko kegunaannya untuk apa," katanya mengakhiri. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index