Dishubkominfo dan Kejari Bengkalis, Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

Dishubkominfo dan Kejari Bengkalis, Gelar Kegiatan Penerangan Hukum
Pengarahan Plt Sekretaris Daerah pada acara sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara

BENGKALIS (RA) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (28/7/2016) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi pegawai di instansi tersebut.

Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Dishubkominfo Bengkalis, dihadiri oleh Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH, Kasi Intel Kejari Rully Affandi, SH.MH beseta sejumlah Jaksa.

Selain itu, juga terlihat hadir Kepala Dishubkominfo Bengkalis Jaafar Arif, beserta jajaran Kepala Bidang dan puluhan pegawai.

Dalam sambutannya Ka.Kejari Bengkalis menyampaikan akan pentingnya bagi setiap ASN untuk memahami tentang hukum agar tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas sehari - hari.

"Kegiatan ini kita tujukan untuk memberikan Penerangan Hukum Penguatan Anti Korupsi dan tentang penyalah gunaan wewenang kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten kususnya di Dishubkominfo ini, agar dalam menjalankan tugas lebih berhati-hati di kemudian hari," Ujar Rahman.

Dikatakan Kajari Bengkalis selain itu, tujuan dari penerangan hukum adalah untuk membekali para peserta yang nota bene terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa baik yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Bendahara Pengeluaran dengan ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Mudah-mudahan dengan adanya penerangan hukum ini, angka tindak pidana korupsi dapat di tekan," ucap Rahman lagi.

Sementara itu Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis Jaafar Arif dikonfirmasi mengatakan tujuan dari kegiatan itu, agar para pegawai yang ada di SKPD yang dipimpinnya dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

"Korupsi harus dijadikan sebagai sebagai musuh bersama. Karena mencegah lebih baik agar bisa mengurangi angka korupsi. kasus korupsi yang paling menonjol adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, sehingga kita harus lebih berhati - hati mengambil kebijakan, agar fungsi kontrol bisa melekat pada diri masing - masing." Tutur Jaafar Arif mantan Camat Bengkalis ini.

Penerangan hukum dilaksanakan dengan cara pemaparan materi secara berturut-turut oleh para narasumber yaitu, Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra dan Kasi Intelijen Rully Affandy, dengan Materi “Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang” (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index