Sukiman: ASN Berhak Mendapat Jaminan dan Bantuan Hukum

Sukiman: ASN Berhak Mendapat Jaminan dan Bantuan Hukum
Plt Bupati Rokan Hulu H Sukiman

PASIR PENGARAYAN (RA) - Dalam rangka mewujudkan pemerintahn yang baik, transparan dan akuntabel, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai administrator negara tentu saja mungkin akan menghadapi masalah huku, sehingga harus memperoleh jaminan dan bantuan hukum.   

Hal itu disampaikan Plt Bupati Rokan Hulu H Sukiman dalam sambutan tertulisnya dibacakan Ketua Dewan pengurus Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Rokan Hulu (Rohul) M Munif MSi, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Korpri, kemarin di Hotel Sapadia Pasir Pengarayan.

"Hal ini memungkinkan karena negara kita menganut prinsip Supermacy of Low, dimana ASN yang mengurusi administrasi negara tidak terlepas dari pengaduan masyarakat, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan," sebutnya.

Karena itulah, melalui kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Sekretariat Korpri Provinsi Riau tersebuk, Jakiman berharap kepada peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius hingga tuntas. Dan bisa melakukan tanya jawab, kepada narasumber.

"Tanyakan yang tidak dimengerti, inilah kesempatan bagi ASN untuk mengtahui hak-hak mereka dalam bidang hukum ini. Dengan demikian diharapkan saudara-saudara akan paham dan mengerti akan materi yang disampaikan oleh narasumber," himbaunya.
 
Sementara, Ketua Pelaksana acara Raja Saspi Kurniawan S Sos MSi menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini memang telah menjadi agenda rutin Sekretariat Korpri setiap tahunnya, hal itu dimaksudkan agar ASN yang tergabung dalam Korpri, bisa tahu dan paham akan hak-haknya dibidang hukum.

Karena memang seluruh Anggota Korpri dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari LKBH Korpri ketika tersangkut masalah. "LKBH itu memberi perlindungan bagi seluruh anggota dan keluarga Korpri, ini yang akan terus kita sosialisasikan kepada ASN di Provinsi Riau ini," jelasnya.

LKBH Korpri menurut Raja Saspi juga siap memberi pendampingan hukum bagi anggotanya yang terkait persoalan hukum, dan bisa juga sebagai tempat bagi anggotanya untuk melakukan konsultasi hukum.

"Melalui sosialisasi yang dilaksanakan, diharapkan bisa menambah pengetahuan dan wawasan anggota Korpri dibidang hukum, dapat membela hak-haknya apabila mengalami masalah hukum," pungkasnya. (nik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index