Dugaan Pembunuhan Anggota Kostrad

Caca Gurning Terancam Hukuman Mati

Caca Gurning Terancam Hukuman Mati
Caca Diserahkan ke Jaksa

PEKANBARU (RA) - ZG alias Caca Gurning resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (27/7) kemarin. Sesuai dugaan perbuatannya, Caca pun kini terancam hukuman mati.

Caca yang menggunakan kaos merah ini dibawa ke Rutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pelimpahan dirinya dan barang bukti dari Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus pembunuhan terhadap anggota Kostrad, Alm Kopda Dadi Santoso.

Setibanya di Kejari Pekanbaru, Caca langsung dibawa ke ruang Jaksa Fungsional untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, di luar pemeriksaan administrasi dan barang buktinya, atau yang awam dengan istilah Tahap II.

Satu jam kemudian, ia pun ke luar dan digiring masuk mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. "Sudah, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," benar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan. "Secepatnya," singkat Adi Kadir, Rabu siang, di Pekanbaru.

Sebelumnya, anak buah Caca yakni AF alias Andi, juga sudah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Andi divonis 12 tahun penjara. Saat itu, persidangan sempat dihadiri prajurit TNI berseragam lengkap.

Caca Gurning diringkus Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus pembunuhan anggota Kostrad dari Kesatuan Tugas Kesehatan dalam operasi penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015 silam.

Korban ditabrak oleh tersangka Andi dengan mobil Kijang LGX di mana ketika itu ada Caca di dalam mobil. Diduga penabrakan tersebut atas suruhan Caca. Ini diketahui dari fakta persidangan Andi, di mana ia mengaku jika itu diperintahkan oleh bosnya.

Atas perbuatannya, Caca Gurning pun dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. (ozy)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index