Dua SDN di Rengat, Menumpang Belajar ke Gedung Lain

Dua SDN di Rengat, Menumpang Belajar ke Gedung Lain
susana belajar SDN yang menumpang

RENGAT (RA) - Dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yaitu SDN 018 Sekip Hulu dan SDN 025 Sekip Hilir terpaksa harus menumpang belajar ke bangunan lain akibat sekolah mereka dibongkar dan pengerjaannya tidak selesai sejak 2014 yang lalu.

SDN 018 Sekip Hulu menumpang ke bekas bangunan Gedung Kantor PU yang ada di Jalan Ahmad Yani Rengat, SDN 025 Sekip Hilir menumpang kebekas Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang ada dijalan DI Panjaitan Sekip Hilir.

Bahkan SDN 018 Sekip Hulu sebelum menumpang digedung bekas kantor PU Inhu sempat menumpang di SDN 016 Sekip Hulu yang berada disebelah sekolah tersebut selama enam bulan.

"Selama berada di gedung bekas kantor PU tersebut, kegiatan belajar mengajar tidak efektif, karena Ruangan yang ada didalam gedung ini terpaksa kami sekat – sekat agar bisa mencukupi 10 ruangan, tapi tidak efektif karena mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar," kata Kepala SDN 018 Sekip Hulu Rengat, Hj Tri Iswanti kepada wartawan, Selasa (26/7).

Selain itu, pihak sekolah juga harus menanggung beban biaya operasional yang cukup besar, seperti membayar rekening listrik dan air untuk dua sekolah.

Dia tidak mengerti apa yang terjadi sehingga pembangunan sekolah yang dipimpinnya tidak dilanjutkan kembali sejak dibongkar pada tahun 2014 lalu hingga sekarang.

“Harapan kami pemerintah kembali melanjutkan pembangunan sekolah, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik seperti sebelumnya,” sebut Tri.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Inhu, H Ujang Sudrajat saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Pemkab Inhu tetap akan melanjutkan pembangunan SDN 018 Sekip Hulu Rengat.

"Tidak itu saja, Pemkab Inhu juga berkomitmen melanjutkan pembangunan SDN 025 Sekip Hilir Rengat, yang juga sama – sama terkendala lantaran pengerjaan pembangunan sekolah tidak selesai dikerjakan oleh pihak ketiga", terangnya.

Sebenarnya pada tahun 2015 kami sudah berupaya menganggarkan kembali pembangunan SDN 018 dan 025, tetapi berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BPK, secara hukum kegiatan itu belum boleh dilanjutkan sampai menunggu ada ketetapan hukum.

"Kelalaian yang dilakukan pihak ketiga dalam pembangunan dua sekolah itu sedang dalam penyidikan di Polda Riau", ujarnya.

Pihaknya juga berupaya mengembalikan kerugian negara dengan meminta uang jaminan dari pihak asuransi yang saat ini sedang dalam negoisasi pencairan.

“Kami berharap pihak sekolah dapat bersabar dan bijaksana dalam melaksanakan tugas mengajar, pembangunan sekolah tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang tidak melanggar ketentuan hukum,” pungkasnya. (Man)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index