Pemerintah Bentuk Satgas Percepat Penyelesaian Kasus Investasi

Pemerintah Bentuk Satgas Percepat Penyelesaian Kasus Investasi
ilustrasi

EKONOMI (RA) -  Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mempercepat kasus hukum yang menghambat investasi di Indonesia.

Satgas yang akan bekerja pada Agustus ini diisi oleh perwakilan dari 32 lembaga dan kementerian dan dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, kata Staf Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofyan Wanandi, pada Selasa (26/07/2016).

Sasaran utama satgas ini, lanjut Sofyan, adalah semua permasalahan yang sering dikeluhkan oleh para investor, terutama persoalan terkait ketidaksesuaian antara keputusan presiden dengan pelaksanaan di tingkat menteri maupun pemerintah daerah.

"Ada beberapa kasus yang akhirnya berakibat pada terhambatnya investasi di daerah. Ini harus diselesaikan secara cepat," kata Sofyan.

Wakil pimpinan satgas yang juga Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan timnya akan mengirimkan surat ke menteri terkait jika ditemukan ada peraturan menteri yang tidak sesuai dengan kebijakan presiden.

Tindakan yang sama dilakukan jika ada pemerintah daerah yang terindikasi masih memiliki peraturan daerah yang bertentangan dengan kementerian di tingkat nasional.

"Misalnya di daerah ada peraturan yang mewajibkan izin usaha harus diperbaharui setiap lima tahun, padahal di Kementerian Perdagangan menyatakan izin itu boleh berlaku selamanya. Nantinya ini akan kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri agar Menterinya memperingatkan kepala daerah yang bersangkutan," tutur Purbaya. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index