PNS Pemko Dilarang Main Game Pokemon Go

PNS Pemko Dilarang Main Game Pokemon Go
Pokemon GO

PEKANBARU (RA) - Dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermain game Pokemon Go.

"Kita menghimbau para PNS untuk tidak bermain geme Pokemon Go. Larangan ini sama dengan yang lainnya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, usai mengikuti acara jalan santai di Kantor Walikota Pekanbaru, Minggu (24/07).

Ketika ditanya, apakah larangan tersebut berbentuk surat edaran, M Noer menambahkan bahwa larangan tersebut hanya berbentuk lisan dan tidak berbentuk surat edaran.

"Larangan ini hanya berbentuk lisan bukan surat edaran. Meski begitu, saya rasa mereka sudah pahamlah itu. Jadi jangan main game pokemon go," sebutnya.

Menurut M Noer, tugas ASN mau pun Tenaga Harian Lepas (THL) untuk melayani masyarakat. Jadi fokus saja pada pelayanan. Kerena mereka digaji untuk bekerja bukan main game.

"ASN dan THL tugasnya bekerja dan melayani masyarakat dengan baik. Bukan disibukkan dengan aplikasi besutan Niatic, Google, dan Nintendo. Jadi enggak usah latahlah," tutupnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi telah melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) bermain Pokemon Go. Larangan itu diposting pada Twitter @yuddychrisnandi. “Saya meminta aparatur negara tidak bermain game virtual apa pun di dalam lingkungan kantor," awal pekan lalu.

Yudi beralasan larangan itu, demi keamanan atau kerahasiaan setiap instansi pemerintahan.

Tidak hanya PNS saja yang dilarang bermain game Pokemon GO, pihak keamanan juga telah diwanti-wanti masyarakat. Bahkan beberapa kali Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegur masyarakat yang mencari Pokemon di sekitar kawasan militer. Teguran diberikan demi menjaga kerahasiaan negara. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index