Panwaslu Mulai Umumkan Pendaftaran Panwas Kecamatan

Panwaslu Mulai Umumkan Pendaftaran Panwas Kecamatan
panwaslu

PEKANBARU (RA) - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mulai mengumumkan pendaftaran pembentukan Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada serentak 2017 mendatang. Pengumuman tersebut dilaksanakan oleh Panwaslu Pekanbaru mulai dari 19 hingga 25 Juli 2016.

Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia Agung Nugroho SI.P, Jum'at (22/7) mengatakan, setelah sosialisasi tentang pendaftaran panwascam tersebut selanjutnya baru akan dibuka penerimaan berkas pendaftaran dimulai dari 26 Juli sampai 1 Agustus 2016.

"Dalam rangka sosialisasi juga pada hari terakhir besok, yakni hari Senin kami akan turun kejalan menggandeng kawan-kawan OKP, LSM dan Ormas. Karena kami ingin mengajak kelompok kritis tersebut dalam rangka pengawasan pilkada yang akan dilaksanakan, kegiatan akan dilakukan didepan kantor Gubernur Riau," katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mengambil tema besar yakni 'Ayo awasi dan sukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2017'. Hal tersebut juga menurutnya sekaligus membuka komunikasi dengan kelompok kritis tersebut supaya ketika nantinya ada permasalahan yang berkaitan dengan Pilkada mudah untuk melakukan rekonsiliasi.

"Jadi semakin banyak orang yang terlibat dalam pengawasan, nantinya semakin sulit orang akan melakukan kecurangan dan pelanggaran ketika pilkada. Karena kalau hanya mengandalkan panwas tentunya tidak memungkinkan karena jumlahnya juga hanya terbatas," ujarnya.

Dijelaskan Agung, untuk penerimaan Panwascam pihaknya akan menerima tiga orang untuk satu kecamatan. Setiap kelurahan satu orang dan juga setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu orang. Hal ini menurutnya berbeda dengan tahun sebelumnya karena baru pada pilkada kali ini ada ditempatkan petugas pengawas disetiap TPS.

"Untuk di Pekanbaru ada sekitar 1825 TPS yang ada, kemudian untuk kelurahan sebanyak 58 kelurahan dan untuk Panwascam sebanyak 36 orang berasal dari 12 Kecamatan. Untuk informasi lebih lanjut juga bisa langsung mendatangi kantor Panwaslu Pekanbaru," tutupnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index