Perda Parkir Pekanbaru Tertahan di Meja Gubri

Perda Parkir Pekanbaru Tertahan di Meja Gubri
ilustrasi

RIAU (RA) - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman hingga kini masih memverifikasi Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Pekanbaru. Belum tau sampai kapan Perda tersebut di tangannya, yang jelas pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mendesak.   

Informasi ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Seketariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau,  Ikhwan Ridwan kepada wartawan, kemarin.

"Belum lagi. Setelah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), rancangan Perda itu dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk kembali dilakukan verifikasi," katanya.

Menurutnya, saat ini Perda itu masih berada di meja Gubernur Riau. Dirinya mengaku belum mengetahui kelanjutan Perda Parkir tersebut, karena belum ada intruksi dari Gubernur Riau.

Setelah mendapatkan salinan verifikasi oleh Mendagri, lanjut Ikhwan, Pemprov Riau juga diminta untuk melakukan pengecekan kembali, dan seterusnya menjadi falisitator untuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal penerapannya.

Hasil verifikasi Pemerintah Pusat terhadap Perda tersebut, sebut dia, tidak ada larangan untuk Perda ini diterapkan. Hanya saja Kemendagri melimpahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal teknis pelaksanaan perda tersebut.

"Dari Pusat tidak ada larangan memang, mereka membolehkan saja. Rancangan Perda parkir itu sudah berada di tangan Pak Gubernur sejak beberapa bulan lalu. Kemaren sudah saya ingatkan lagi beliau," katanya.

"Mungkin pak Gub belum ada waktu untuk membahas tentang Perda itu secara khusus. Tapi persoalannya, pihak Kota Pekanbaru sudah beberapa kali menemui Biro Hukum, untuk mendesak agar rancangan Perda itu segera selesai diverifikasi," pungkasnya. (Tr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index