Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke DKP, Dewan Sebut Tak Tabrak Aturan

Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke DKP, Dewan Sebut Tak Tabrak Aturan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Saat ini sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru kembali ke sistem lama yakni melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kecamatan. Namun hal tersebut dianggap mengganjal. Sebab, proyek pengelolaan sampah telah di Multiyears-kan dengan sistem tahun jamak.

Akan tetapi Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan bahwa hal itu tidak bertabrakan dengan aturan hukum. Ida menyebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 Tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, mata anggaran terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Namun, karena adanya insiden melalui pihak ketiga yang berujung diputusnya kontrak kerjasama itu, terjadilah pergeseran anggaran dari belanja tidak langsung ke belanja langsung.

"Itu sudah jelas, di dalam Permendagri Pemko diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran. Hari ini Pemko sudah melakukan pergesaran anggaran yang sesuai dengan payung hukumnya," ujarnya kepada wartawan, Jum'at (22/7).

Oleh sebab itu, lanjut Anggota Fraksi Golkar ini, Pemko Pekanbaru boleh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sampah yang nantinya akan dikelola oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tugas pokok dinas-dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Jadi tidak ada masalah dan tidak ada yang dilanggar. Atas dasar Permendagri itu boleh dilakukan pergeseran anggaran ketika terjadi kondisi urgent seperti ini. Tentunya secara pribadi saya sangat mendukung langkah ini,” pungkasnya. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index