Meski Sudah Dihimbau Wako, DPRD Masih Terima Laporan Jual Beli Seragam Di Sekolah

Meski Sudah Dihimbau Wako, DPRD Masih Terima Laporan Jual Beli Seragam Di Sekolah
dian sukheri

PEKANBARU (RA) - Kalangan DPRD Pekanbaru masih saja menerima laporan akan adanya praktik pungutan liar dan jual beli seragam di sekolah, meski sebelumnya Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT, sudah melarang keras peraktek pungutan tersebut terjadi diseluruh sekolah.

"Kita masih terima laporan-laporan yang sudah dilarang walikota tersebut. Fenomena apa yang menjadi regulasi terkait penerimaan siswa baru ini, semuanya belum diatur dalam Perda, hanya Perwako. Peraturan yang dibuat (Perwako) tidak kuat untuk mengingat,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukeri SIP, kepada wartawan, Senin (18/7).

Dikatakan Dian juga, praktik pungutan liar terutama proyek jual beli seragam di sekolah, seperti buang angin. Baunya tercium, namun siapa yang melakukannya tidak tahu.

"DPRD sudah mencoba menegaskan kembali, semua yang ada di Perwako harus diperjelas harus ada konsekuensi. Kalau aturan Perda dibuat kan lebih jelas ada sanksi yang mengikat, sementara Perwako ini tidak ada efek sanksinya. Kami berharap praktik (pungli) ini dipantau,” ujar Dian.

Politisi PKS ini berharap, problem keluhan yang terjadi di tengah masyarakat terkait penerimaan siswa baru dan praktik pungutan liar jual beli seragam ini benar-benar diperjelas kembali agar oknum yang melakukan diberi sanksi.

"Ini (jual beli seragam) problem yang terus terjadi. Ketika yang dilanggar itu perwako, sama sekali tidak memberi efek jera terhadap kepsek yang ada si sekolah. Jadi kedepan ini akan kita tinjau bersama antara pemerintah dan DPRD," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index