Kelanjutan Kasus Korupsi APBD Inhu 2005 - 2008 Dinantikan Masyarakat

Kelanjutan Kasus Korupsi APBD Inhu 2005 - 2008 Dinantikan Masyarakat
ilustrasi

RENGAT (RA) - Ada yang aneh dengan Kasus Korupsi berjamaah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebesar Rp. 116 Milyar Priode 2005-2008, dimana salah satu elemen (Unsur) yang ikut terlibat dalam kasus tersebut belum tersentuh hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa ada 3 (Tiga) Unsur yang ikut terlibat di dalam kasus Kasbon tersebut, yakni Eksekutif, Legislatif dan Rekanan (Kontraktor).

Dua unsur yaitu Eksekutif dan Legislatif telah menjalani proses hukum dan bahkan sudah banyak yang bebas, bahkan Thamsir Rahman selaku Bupati Inhu saat itu tengah menjalani hukuman disalah satu Lapas di Pekanbaru, Riau.

Sedangkan rekanan kontraktor yang disebut-sebut ikut menikmati uang APBD tersebut belum ada yang menjalani proses hukum, dan masih menikmati udara segar.

Hal ini menyebabkan munculnya pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, sebab dari Rp. 116 Milyar APBD yang dinyatakan dikorupsi tersebut Rp. 40 Milyar lebih adalah ditangan rekanan kontraktor.

"Kenapa hanya Eksekutif dan Legislatif saja yang diproses secara hukum, sementara pihak rekanan masih bebas berkeliaran, padahal mereka ikut menikmati uang haram tersebut," kata salah seorang warga rengat yang enggan namanya dipublikasikan beberapa waktu lalu.

"Seharusnya mereka juga dipenjara untuk mempertanggung jawabkan parbuatannya, kita kasian melihat nasib puluhan penjabat inhu yang harus mendekam dijeruji besi," singkatnya. (MAN)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index