Sudah tahu cara bayar zakat harta? ini penjelasannya

Sudah tahu cara bayar zakat harta? ini penjelasannya
zakat

RAGAM (RA) - Bagi umat Muslim, berpuasa bukan satu-satunya ibadah wajib selama bulan suci Ramadan. Setiap orang juga dituntut menunaikan kewajiban lain berupa zakat. Zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang perayaan lebaran Idul Fitri.

Zakat artinya memberikan kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya, jika sudah mencapai nisab atau jumlah kekayaan minimal dan batas waktu zakat. Terdapat beberapa jenis zakat, seperti zakat fitrah dan zakat dan zakat mal atau harta. Zakat fitrah berupa beras atau uang yang senilai dengan 3,5 kilogram beras. Adapun zakat mal ditarik dari total harta seseorang.

Lalu bagaimana menghitung dan cara pembayaran zakat harta? Berikut penjelasan Ustad Zul Ashfi, seperti dikutip dari zakat.or.id:

Allah swt mewajibkan kita mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajibnya telah terpenuhi. Zakat mal -zakat selain zakat fitrah- pada dasarnya terdiri dari berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Adapun macam-macam zakat mal antara lain: zakat emas, perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan serta zakat pertambangan. Termasuk juga zakat penghasilan.

Hanya saja, untuk konteks indonesia, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, misalnya bapak A memiliki uang atau emas senilai 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta. Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah : 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab. Cara menghitung zakatnya 100.000.000 x 2,5 % = 2. 500.000 rupiah.

Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653 kg beras).

Adapun unsur-unsur yang perlu dihitung dalam zakat mal adalah: jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan (bila ada). Harta sejenis, dalam penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu. misalnya; emas, harta perniagaan, surat hutang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu.

Begitu pula pertanian yang sejenis dan panen dalam waktu berdekatan dihitung menjadi satu untuk memenuhi nishab. misalnya, beras ketan dan beras biasa, penghitungan pencapaian nishabnya menjadi satu. Begitu pula sapi dan kerbau.
Adapun terkait dengan zakat mal, apabila nilai akumulasi kekayaan wajib (emas, tabungan, surat berharga dan tabungan) mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index