Delapan Perusahan Dilaporakan ke Disnaker, Karena Belum Membayarkan THR

Delapan Perusahan Dilaporakan ke Disnaker, Karena Belum Membayarkan THR
THR

PEKANBARU (RA) - Sejak dibuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru 13 Juni lalu. Hingga kini sudah delapan laporan yang masuk ke posko pengaduan tersebut.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Kamis (30/6) kemarin, menyampaikan bahwa seluruh pengaduan yang masuk saat ini sedang diproses dan ditelusuri di lapangan.

"Posko dibuka sejak 13 Juni sampai 1 Juli. Sampai kini sudah ada delapan perusahaan dilaporan ke Kita," kata Jhonny.

Dia menjelaskan, dari delapan laporan itu, lima laporan masih bersifat lisan. Sementara tiga lainnya merupakan laporan terkait THR yang dibayar tidak sesuai dengan satu bulan gaji.

"Ada delapan pengaduan, lima baru lisan mengkonsultasikan. Tiga mengadukan karena dibayar tidak sesuai gaji. Ada yang diganti dengan minuman. Itu sudah kita beri instruksi petugas untuk cek ke lapangan," ungkapnya.

Kata dia, laporan itu saat ini sedang diproses. Dia menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi administrasi.

"Kalau sudah selesai bisa lah nanti kita ekspose kan ada sanksi nanti yang akan diberikan setelah proses. Sanksi administrasi teguran, kalau terulang lagi kita ekspose," tutupnya. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index