Polisi Amankan Ganja Kering 6 Kg

Polisi Amankan Ganja Kering 6 Kg
Tersangka pengedar Ganja bersama barang bukti.

SIAK (RA) - Jajaran Polres Siak, Selasa (28/6) sekira pukul 20.00 WIB ringkus Syamsir alias Basir (18), pelaku tindak pidana Narkoba jenis Ganja kering di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam.

Remaja pengangguran asal Medan yang tinggal di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam ini diamankan petugas bersama barang bukti berupa daun ganja, 57 Paket daun ganja siap edar seharga Rp50 ribu, 3 HP merek Nokia, tas beserta kotak hitam,Tas Travel Back Merk Polo Wahana, 1 buah Timbangan merk Tanita, serta sebuah pisau Chater.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh di lapangan terkait adanya transaksi Narkotika. "Berbekal informasi yang cukup akurat tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berikut barang bukti," terang Kapolres Siak AKBP Resika Perdamean Nainggolan, Rabu (29/6).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 38 paket daun Ganja Kering (harga/paket Rp.50.000) yang dibungkus dalam kertas putih serta diselipkan dalam tas hitam milik tersangka. Dari pengakuan tersangka, BB tersebut diperoleh dari temannya Wak Yus yang saat ini DPO.

Kapolres pun segera bentuk tim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tim yang dipimpin Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Andi Agusfian Pranata SE, bersama Kanit Reskrim Ipda Ichsan SH beserta 6 orang anggota Polsek Lubuk Dalam, melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Wak Yus di Pasar KM 55, Kecamatan Dayun.

Saat dilakukan penggeledahan, Wak Yus tidak berada di tempat. Namun petugas berhasil menemukan 6 (enam) Kg Daun Ganja Kering, 19 Paket Ganja, 1 buah koper warna coklat, 1 buah chatcer dan 3 (tiga) paket setengah Garis Daun Ganja Kering.

"Saat ini pelaku Syamsir beserta BB telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Wak Yus merupakan DPO yang masih terus kita buru," ujar Kapolres.(JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index