Sapranef: ASN tak Boleh Tambah Hari Libur

Sapranef: ASN tak Boleh Tambah Hari Libur
ilustrasi

DUMAI (RA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai Sepranef Syamsir menyebutkan, libur Idul Fitri 1437 Hijriah bagi kalangan pegawai pemerintahan ditetapkan selama sembilan hari terhitung 2 hingga 10 Juli 2016.

Jatah libur lebaran tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2016.

"Aparatur sipil negara tidak boleh menambah libur lebaran selama sembilan hari sesuai yang sudah ditetapkan yaitu mulai 2 hingga 10 Juli mendatang," kata Sepranef kepada wartawan, Selasa.

Dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama ditetapkan tanggal 4, 5 dan 8 Juli, sedangkan libur nasional terkait tanggal merah dan momen hari besar keagamaan tertanggal 6, 7, 9 dan 10.

Ditegaskan dia, pada 11 Juli 2016 semua ASN wajib kembali masuk kantor dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin.

"Ketentuan cuti bersama dan libur nasional ini diedarkan juga ke seluruh instansi pemerintah daerah dan ditandatangani sekretaris daerah atas nama wali kota," terangnya.

Dia menilai, aparatur sipil negara tidak boleh menambah libur, bahkan pada Jumat 1 Juli 2016 karena selurunya wajib masuk dan bekerja seperti biasa.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index