Yang Enggan Bayar THR Silakan Lapor ke Disnakertrans

Yang Enggan Bayar THR Silakan Lapor ke Disnakertrans
THR

DUMAI (RA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai  kembali mengingatkan seluruh Perusahaan dan Badan Usaha di Kota Dumai supaya membayarkan Tunjangan Hari Taya (THR) bagi pekerjanya diberikan paling lambat H-7 Idul Fitri 1437 H/ 2016 M.

"Hal ini sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor. 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan," kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM.MBA kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/6).
 
Dikatakan Amiruddin, bagi perusahaan yang engan mengeluarkan hak atau membayar THR karyawan/pekerjanya dianggap telah melanggar Permenker Nomor 6 Tahun 2016. Dan bagi karyawan/pekerja yang tidak menerima THR, persilakan melapor ke Posko Disnakertrans Kota Dumai.

"Kami sudah mendirikan Posko aduan THR, untuk itu para karyawan/pekerja yang tidak menerima haknya disilahkan melapor ke Posko aduan Disnakertrans Kota Dumai," pesannya.

Dijelaskannya, bahwa Permenaker Nomor. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan itu merupakan peraturan baru yang diberlakukan mulai 8 Maret 2016 oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dan ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor. 78/2015 tentang Pengupahan. Secara resmi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, menggantikan Permenaker Nomor. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Dalam peraturan baru tersebut, sambung Amiruddin, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Sebelumnya dalam Permenaker 4 tahun 1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.

"Kalau sekarang, berdasarkan Permenaker Nomor. 6 Tahun 2016 pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapat THR. Hal ini berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," sebutnya.
 
Dijelaskan Amiruddin, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
 
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Untuk THR Idul Fitri tahun 1437 H/2016 ini, diperkirakan tanggal 29/29 Juni 2016 sudah dibayar kepada karyawan/pekerja. Jika perusahaan terlambat atau melewati waktu tersebut, perusahaan terkait harus siap menerima denda dengan membayar 5 persen dari upah karyawan bersangkutan. Hal tersebut mengacu kepada Permenakertrans No 6 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 3," paparnya.
 
Amiruddin menambahkan, bahwa denda 5 persen itu jika terjadi keterlambatan. Jika tidak dibayar sama sekali, perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan hingga pencabutan izin usaha (pasal 11 ayat 2). "Semua ini termaktub jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagaerjaan (Permenaker) Nomor. 6/2016 yang berlaku sejak ditetapkan 8 Maret 2016," pungkasnya. (REL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index